IMCNews.ID, Sengeti - Seorang karyawan berinisial AP (31) yang merupakan karyawan PT. Saritama Cipta Usaha menggelapkan uang perusahaan hingga mencapai Rp300 juta.
Kasi Humas Polres Muaro Jambi, AKP Amradi menyebut, berdasarkan keterangan pelaku, uang tersebut ia habiskan untuk main judi online.
Pelaku digelandang ke Polsek Kumpeh Ulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kata dia, penangkapan pelaku dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu, IPDA H Sirait, Sabtu (18/12/2021) dini hari.
Tersangka diduga melakukan penggelapan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari pihak PT Saritama Cipta Usaha, Pada hari Jumat (17/12/2021).
"Dari Pihak PT Saritama Cipta Usaha melaporkan kejadian penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan AP (31) yang merupakan salesman dari PT. Saritama Cipta Usaha tersebut," ujarnya.
Kata AKP Amradi, pelaku telah melakukan penggelapan rokok Marcopolo dan Kopi Nescafe milik PT Saritama Cipta Usaha, sehingga perusahaan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta.
Tanpa perlawanan pelaku berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di wilayah Donorejo Pasir Putih.
"Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik Polsek Kumpeh Ulu, pengakuan pelaku AP mengaku uang tersebut habis digunakan untuk bermain judi slot online. Dari pelaku tim Opsnal Reskrim Polsek Kumpeh Ulu juga melakukan penyitaan barang bukti berupa nota- nota hasil penjualan," pungkasnya. (IMC01)
Tiga Warga Jambi Korban Scam di Kamboja Dipulangkan, Satu Menghilang Saat Tiba di Jakarta
Sempat Dibantarkan, Bengawan Kamto Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp105 M Kembali Ditahan
Gandeng KI Jambi, LLDIKTI Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Perguruan Tinggi Swasta
BMKG Ingatkan Kemarau Tahun Ini Lebih Kering Dibanding 30 Tahun Terakhir
Gubernur Al Haris: RKPD Provinsi Perlu Jaga Keselarasan dengan Target Nasional
Bermodal Rp10 Ribu, Dua Tahun Kakek Bejat Cabuli Bocah di Bawah Umur