IMCNews.ID - Tak ingat usia dan tak ingat ajal, kakek berinisil US (66) mengancam hingga melakukan pemaksaan untuk menggagahi seorang bocah di bawah umur.
"Pelaku juga mengancam dengan kata-kata kasar kepada korbannya," kata Kapolres Majalengka, Jawa Barat, AKBP Edwin Affandi, Sabtu (18/12/2021).
Pelaku merupakan tetangga korban yang sering bermain dengan cucunya. Menurut Kapolres, rudapaksa itu berlangsung mulai 2019 hingga 2021.
"Saat sedang bermain, pelaku mengancam korban untuk mengikuti semua keinginannya. Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku juga memberikan imbalan sebesar Rp10 ribu," tuturnya.
Edwin mengatakan bahwa perbuatan pelaku terungkap setelah orang tua korban merasakan kejanggalan dengan sikap korban yang acap kali murung di kamar.
Setelah korban didesak dan ditanya oleh orang tuanya, akhirnya korban menceritakan perbuatan pelaku kepada dirinya.
"Setelah orang tua melapor, kami pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku dijerat dengan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," katanya. (IMC01)
Monetisasi Gas Sengeti Dorong Ketahanan Energi dan Investasi Baru
Dampingi Wapres, Al Haris Perjuangkan MRI Baru dan Tambahan Dokter Spesialis RSUD Raden Mattaher
Konsultasi ke PT PPI, Komisi II Dorong Jambi Menjadi Pusat Hilirisasi dan Gerbang Ekspor Sumatera
Ini Dia Rincian Kuota Batu Bara yang Dipasok Puluhan Perusahaan di Jambi Untuk PLN
Sudah Diuji Coba, Kementerian ESDM Pastikan B50 Aman Bagi Kendaraan