IMCNews.ID, Jambi - Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Serentak 2020 akan segera diadili. Dalam kasus ini, ada empat tersangka, yakni Ketua KPU Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Nurkholis, Sumardi (Sekretaris KPU), Hasbullah (Bendahara) dan Mardiana selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) di KPU Kabupaten Tanjabtim.
Mereka akan segera dihadapkan dengan meja hijau. Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Yandri Robi mengatakan sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah pilkada 2020 di KPU Tanjabtim dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Nurkholis dijadwalkan pada Senin, 20 Desember 2021.
‘’Ketua majelis hakimnya saya sendiri,’’ kata Yandri.
Menurut dia, berkas perkara Nurkholis diterima Pengadilan Tipikor Jambi Senin, 13 Desember 2021 lalu.
Berkas perkara empat tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020 ini dipecah (Split). Sehingga sidangnya Nurkholis nantinya terpisah dengan tiga tersangka lainnya.
"Sidang dakwaan Nurkholis merupakan sidang Splitan dari tiga tersangka lainnya. Dimana tiga tersangka lainnya disidang lebih dulu. Yakni pada hari Kamis (16/12) besok," jelasnya.
Seperti diketahui, Kejari Tanjabtim menetapkan empat pejabat KPU Tanjabtim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada serentak 2020.
Keempat tersangka yakni Ketua KPU Tanjab Timur Nurkholis, Sekretris KPU Sumardi, Bendahara KPU Hasbullah dan Mardiana selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
Nurkholis ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 2 November. Sementara tiga lainnya ditetapkan sebagai terangka tanggal 8 November.
Sumardi dan Hasbullah ditangkap tim penyidik Kejari Tanjabtim pada 10 November lalu. Namun, ketika itu Nurkholis tidak berhasil ditemukan.
Saat itu, tim penyidik Kejari sudah melakukan upaya menjemput dan menangkap Nurkholis. Tim penyidik Kejari Tanjabtim sempat mengejar mendatangi rumah kediaman Nurkholis, di Perumahan Lazio, di kawasan Buluran Kenali, Telanaipura dan rumah Mardiana. Tapi rumah tersebut kosong.
Selanjutnya, pada 12 November, Kejari Tanjabtim resmi menerbitkan Daftar Pencairan Orang (DPO) terhadap Nurkholis. Nurkholis baru menyerahkan diri, Rabu, 1 Desember 2021.
Sebelumnya, Kajari Muarasabak Rahmad Surya Lubis menyatakan dalam kasus dana hibah ini, perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 892 juta. Sebagian besar kerugian tersebut berasal dari kegiatan pengadaan ATK dan perjalanan dinas.
Menurut dia, dari hasil penyidikan ditemukan banyak perjalanan dinas ke daerah, ke kecamatan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ada yang nilainya di mark up dan ada pula yang fiktif.
"Berdasarkan Peraturan menteri keuangan (PMK) pembiayaan perjalanan dinas per hari sebesar Rp 150 ribu. Oleh tersangka di mark up menjadi Rp 300 ribu. Kemudian, ada pula beberapa kegiatan fiktif dan tidak dilaksanakan. Doble posting. Surat perintah perjalanan untuk lima orang, namun yang berangkat 2 orang. Atau ada juga surat perintah untuk lima orang, yang pergi hanya satu orang,’’ ungkapnya.
Selanjutnya, dalam pengadaan ATK, menurut Rachmad Surya Lubis, semua kegiatan pengadaan ATK tanpa kontrak. Ratusan juta rupiah kegiatannya dilakukan tanpa kontrak.
‘’Itulah beberapa temuan kita. Disamping yang lain lainnya. Sehingga total kerugian diperkirakan mencapai Rp 892 juta,’’ pungkasnya.
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 junto 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah pada UU Nomor 20 tahun 2021 junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 diubah nomor 20 tahun 2021 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1E KUHP. (IMC01)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya