Ajakan Berhubungan Ditolak, IW Tikam Istri

Rabu, 15 Desember 2021 - 03:02:43 WIB

IMCNews.ID, Bungo - Ajakan untuk berhubungan yang dilontarkan IW alias EK (32) kepada istrinya YL (29) mendapat penolakan membuat IW gelap mata lantas menikam istrinya dengan sebilah pisau. 

Dia kesal karena tak diberi "jatah" oleh sang istri. Korban menolak memenuhi hasrat pelaku. Kasus ini terjadi di Dusun Tebing Tinggi, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Bungo, Sabtu (11/12/2021) sekitar pukul 05.00 WIB. 

Saat itu, menjelang pagi IW alias Ek (32) mengajak istrinya YL (29) melakukan hubungan suami istri. Namun ajakkan tersebut ditolak oleh YL.

Pelaku tersulut emosi dan marah besar. Ditambah, kabarnya pelaku sudah lama cemburu dengan sang istri. Dia curiga sang istri selingkuh.

Makanya, begitu ditolak, dia langsung mengambil pisau dan menikam istrinya. Korban YL mengalami empat luka tusukan.

Kapolsek Muko-Muko Bathin VII, Iptu Moh Hasyim Asy'ari mengatakan, IW yang kesehariannya bekerja sebagai tukang ojek ini menyerang istrinya karena memang berniat ingin membunuhnya. 

Namun sejumlah tikaman berhasil dielak oleh korban sambil berteriak minta tolong. Menurut dia, tusukan pisau tersangka mengenai dada kiri, paha kanan, dan dua lagi di bagian punggung korban. 

"Usai kejadian korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan," katanya, Selasa (14/12/2021). 

Hasyim menyebut perbuatan nekad IW memang sudah direncanakannya. Pasalnya, pisau yang digunakan untuk menikam istinya sudah disiapkannya di bawah bantal. 

IW berbuat nekat karena cemburu dan curiga dengan istrinya sudah memiliki laki-laki simpanan. 

Hasyim mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, ayah dua anak ini, mengaku setelah membunuh istrinya akan melakukan bunuh diri. 

Namun, aksi tersebut gagal setelah anaknya datang, kerena mendengar teriakan sang ibu. Melihat ibunya berlumuran darah, anaknya langsung meminta bantuan para keluarga yang lain.

"Saat kejadian ibu mertua yang tinggal serumah tengah melaksanakan sholat subuh berjamaah di masjid," kata Hasyim.

Setelah gagal membunuh istri, IW langsung kabur mengunakan sepeda motor menuju arah Kota Bungo. Anggota Reskrim Polsek yang mendapat laporan dari warga langsung melakukan pengejaran. 

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di kediaman orang tuanya di Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muarabungo.

"Pelaku sudah siap-siap berangkat (melarikan diri). Semua perkakas dan barangnya sudah masuk tas dan berencana akan kabur ke Sumatra Barat. Beruntung anggota sudah mengepung rumah orang tua pelaku," jelasnya.

Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti baju berwarna hijau bermotif putih berlumuran darah dan pisau yang digunakan untuk menikam istrinya. 

"Saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,’’ katanya.

Atas perbuatannya, IW dijerat dengan pasal 44 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ancaman hukumannya 10 tahun penjara. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA