IMCNews.ID - Perampokan sadis yang menyebabkan tewasnya Yuni Nelti (59) serta satu korban lainnya, Kusbiantara (58) suami korban Yuni patah tangan akhirnya terungkap.
Hasil penyelidikan kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), berhasil mengungkap otak dari aksi sadis itu yang terjadi di Belimbing, Kuranji, Padang, Sumatera Barat, Sabtu (23/10/2021) lalu.
"Otak dari pelaku adalah satpam dan asisten rumah tangga (ART) di rumah korban, total pelaku yang sudah ditangkap dalam kasus ini sebanyak tiga orang," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, Jumat (5/11/2021).
Satpam yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi itu adalah Robi (23)
BACA JUGA : Perkelahian Pelajar SMK Berujung Maut
Sementara asisten rumah tangga berjenis kelamin perempuan bernama Eni (23), dan tersangka lainnya yang juga perempuan Rusmadila (42).
Imran mengungkapkan sebenarnya pelaku Robi dan Eni sudah dibekuk dalam waktu 2×24 jam usai kejadian. Namun polisi belum memberikan keterangan resmi demi kepentingan pengusutan kasus.
"Belum diekspos secara resmi karena memang masih ada pelaku lain yang diburu oleh petugas, berkat kerja keras anggota akhirnya satu pelaku lagi berhasil ditangkap," jelasnya.
Kepada polisi, pelaku Eni mengaku perbuatannya dilakukan atas motif sakit hati terhadap korban yang tidak lain adalah majikannya.
Hingga saat pulang kampung ke Sumatera Selatan ia akhirnya menyusun siasat untuk melakukan perampokan di rumah. Perbuatannya dibantu oleh satpam rumah dan pelaku Rusmadila yang diketahui masih kerabatnya.
Selain tiga orang pelaku yang sudah ditangkap, pihak kepolisian masih memburu tiga pelaku lain yang diduga sebagai eksekutor pencurian.
Korban Nelti ditusuk secara keji oleh pelaku menggunakan senjata tajam karena berusaha minta tolong dengan berteriak.
Dalam kejadian itu kawanan perampok membawa kabur satu unit mobil Honda Mobilio, kartu ATM, empat unit gawai (smartphone), serta perangkat CCTV.
Para pelaku kini terancam hukuman mati. Mereka dijerat dengan pasal 365 ayat (4) KUHPidana, Juncto (Jo) pasal 55, 56 KUHPidana.
"Berdasarkan pasal yang dikenakan terhadap para tersangka maka ancaman maksimalnya adalah hukuman mati," ucapnya. (IMC01)
Berujung Damai, SAD Sepakat Tak Lagi Ambil Sawit di Lahan PT SAL dan Tinggalkan Kecepek
KABAR DUKA! Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Tutup Usia Akibat Serangan Jantung
Polisi Bongkar Produksi dan Peredaran Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri
Gubernur Al Haris Dorong HKTI Jadi Lokomotif Gerakan Pangan di Jambi