Fasha Gugat Ivan Wirata Terkait Piutang Rp3,5 Miliar

Jumat, 29 Oktober 2021 - 04:42:38 WIB

Sy Fasha dan Ivan Wirata. (ist)
Sy Fasha dan Ivan Wirata. (ist)

IMCNews.ID, Jambi - Sidang perdana gugatan mengenai hutang piutang yang dilayangkan Walikota Jambi, Syarif Fasha kepada anggota DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata dan mantan istrinya Karyani, berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis kemarin (28/10/2021).

Dalam sidang perdana yang diketuai hakim Romi Sinatra itu, semua pihak yang bersangkutan, baik Fasha, Ivan maupun Karyani tak hadir. Mereka diwakili kuasa hukum masing-masing.

Fasha diwakili Sertiansyah, sementara Ivan Wirata diwakili tim kuasa hukumnya, Hendar Suhendar dan Hari Firmansyah. Sedangkan Karyani diwakili kuasa hukumnya, Saiful.

Fasha menggugat Ivan Wirata dan Karyani untuk membayar hutang sebesar Rp 3,5 Miliar. Ditambah bunga 1 persen per bulan, karena keterlambatan selama 4 tahun dengan total Rp 1,6 Miliar lebih.

Dalam gugatannya, Fasha juga meminta hakim menyatakan sah surat perjanjian pinjaman jaminan sertifikat tanah tertanggal 29 Maret 2017.

Fasha juga meminta hakim menyatakan sah surat pernyataan pengakuan utang tertanggal 17 April 2017. Selanjutnya meminta majelis hakim menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan.

Pada sidang pertama kemarin, majelis hakim memberikan kesempatan mediasi kepada para pihak hingga batas waktu mediasi berakhir dan sidang digelar kembali.

"Kami majelis hakim menawarkan mediasi kepada para pihak. Majelis hakim telah menunjuk mediator, yakni Rintis Candra. Sidang kembali digelar setelah ada laporan mediasi," kata Romi.

Usai sidang, kuasa hukum Fasha, Sertiansyah mengungkapkan, gugatan Fasha ini berawal dari adanya perjanjian pinjaman dan penjaminan sertifikat pada 2017 lalu. Saat itu, Ivan meminjam uang sebanyak Rp 3,25 Miliar.

"Sebulan kemudian, karena kenaikan dolar, tergugat 1 (Ivan Wirata, red) membuat pengakuan utang sebesar Rp 3,5 Miliar," katanya.

Menurut Sertiansyah, Ivan menjaminkan surat hak milik sebidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan rumah dan lapangan futsal ditambah empat sertifikkat di Kenali Besar.

Terkait hutang piutang ini, kata Sertiansyah, kliennya juga pernah membuat gugatan. Saat itu ada upaya mediasi, di pertengahan ada upaya menuju pembayaran.

"Saat itu kita cabut (gugatan). Dan beliau (Ivan) bikin perjanjian utang lagi," kata Sertiansyah.

Namun, lanjut Sertiansyah, setelah 2 tahun ditunggu pengakuan utang itu belum terealisasi.

"Kita konsultasi dengan klien, pak Fasha. Beliau memerintahkan untuk memasukkan gugatan lagi. (Saat itu) Ivan Wirata dan Karyani masih terikat perkawinan dan sertifikat atas nama beliau (Karyani)," jelasnya.

Sebelumnya sempat muncul kabar, jika utang-piutang ini adalah utang politik. Dimana saat 2017, Ivan Wirata mencalonkan diri sebagai bupati Muarojambi.

Mengenai hal itu, Sertiansyah mengklarifikasi bahwa persoalan utang politik itu harus dikesampingkan, karena saat ini sudah dalam proses hukum.

"Ini sudah masuk proses hukum, kita kesampingkan utang politik. Yang namanya utang itu berbentuk duit. Masalah (uang) itu digunakan untuk politik, kita nggak tahu. Ini gugatan perdata mengenai utang piutang," ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ivan Wirata, Hendar Suhendar mengatakan pihaknya akan mengikuti perkara ini sesuai prosedur. Dia mengaku sudah menerim gugatan dari penggugat. Mereka pun siap melakukan mediasi.

"Gugatan sudah kita terima, yang jelas materi gugatan terkait utang piutang. dan masih dalam proses mediasi," katanya.

Mengenai utang politik, dia mengaku tidak tahu-menahu. "Yang jelas materi ini terkait utang piutang. Hanya itu yang saya tahu. Kalau untuk politik segala macam itu saya kurang tahu," pungkasnya. (*) 



BERITA BERIKUTNYA