IMCNews.ID, Jakarta - Skandal megakorupsi di Jiwasraya dan Asabri menjadi atensi bagi Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin.
Dia mengungkap kemungkinan penerapan hukuman mati terhadap koruptor skandal itu. Dalam briefing kepada Kajati, Wakajati, para Kajari dan Kacabjari dalam rangka kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kamis (28/10/2021), Jaksa Agung mengungkap kasus Jiwasraya dan Asabri), sangat memprihatinkan.
Selain menimbulkan kerugian negara (Kasus Jiwasraya Rp 16,8 triliun dan Asabri Rp 22,78 triliun) namun sangat berdampak luas baik kepada masyarakat maupun para prajurit.
Kasus Jiwasraya ini, menurut Jaksa Agung, menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial.
Begitu juga perkara korupsi di Asabri terkait dengan hak-hak seluruh prajurit dimana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua.
"Oleh karena itu, Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud, tentunya penerapannya harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang dikutip dari CNBC Indonesia.
Jaksa Agung, kata Leonard, juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan, yaitu mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung. Kemudian juga adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi. (*)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya