IMCNews.ID, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) didakwa Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merugikan negara hingga Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Jaksa KPK menyebut perbuatan Yaqut memperkaya diri sendiri mencapai sebesar USD 271.500.
Jika dikonversi dengan kurs saat ini yakni Rp 17.800, nilai uang tersebut sekitar Rp 4.833.786.000 (4,8 miliar).
"Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026)
Dilansir dari detik.com, jaksa menyebut perbuatan terdakwa dilakukan Yaqut bersama eks staf khususnya bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA).
Selain itu, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Jaksa menyebut Yaqut mengatur mekanisme pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
"Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)," ujar jaksa.
Selain Yaqut, Jaksa mengatakan perkara ini telah memperkaya sejumlah pihak yakni 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PlHK) dan Koperasi Perahu.
Berikut 313 PIHK dan Koperasi Perarahu yang diduga ikut menerima manfaat akibat kasus ini:
1. Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex sejumlah USD 5.233.800 dan Rp 330 juta
2. Rizky Fisa Abadi sejumlah USD 475.000 dan Rp 50 juta
3. Abdul Muhyi sejumlah USD 308.500
4. Ridwan Kurniawan sejumlah USD 512.500 dan Rp 250 juta
5. Iyah Nuriyah sejumlah USD 70.000
6. Doddy Suhada sejumlah USD 59.500
7. Kamal sejumlah USD 3.000
8. Adam Fakih Mukodam sejumlah USD 3.000
9. Bambang Sutrisno sejumlah USD 80.000
10. Hud Rifky Assegaf sejumlah USD 130.000
11. Anjas Asmara sejumlah USD 30.000
12. Hafiz sejumlah USD 94.600
13. Makki Abdul Sholeh sejumlah USD 5.000
14. Roy Kurniawan sejumlah USD 18.500
15. Rachmat Wildann sebesar USD 7.000
16. Farid Aljawi sejumlah USD 52.500
17. Ahmad Taufik sejumlah USD 126.200
18. Muzaki Kholis sejumlah USD 84.500
19. Badrusalam sejumlah USD 4.500
20. Muhamad Zaki Yamani sejumlah Rp 353.600.000
21. Amaluddin Wahab sejumlah USD 602.600
22. Syihabbul Muttaqin sejumlah USD 493.400
23. Tauhid Hamdi sejumlah USD 20.000
24. Ali Makki sejumlah USD 19.600
25. Buchori Yusuf sejumlah USD 56.000
26. Memperkaya korporasi yaitu 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PlHK) sejumlah Rp 478.173.058.166,41
27. Koperasi Perahu sejumlah USD 26.500
Korupsi Kuota Haji Diduga Memperkaya Mantan Menag Yaqut Hingga Rp4,8 Miliar
Wamenaker Minta Daerah Fokus Kembangkan Kompetensi Green Jobs
Daerah Kesulitan Bayar Gaji Pegawai, Mendagri: Efisiensi, Jangan Tiba-Tiba Minta Tambah DAU
Al Haris Pastikan Satgas Karhutla Terus Bekerja Padamkan Titik Api
Komitmen, Anggota Komisi V DPR RI Edi Purwanto Tinjau Infrastruktur Strategis di Jambi
Sisir PETI di Kawasan Geopark Merangin, Tim Gabungan Temukan Empat Rakit yang Ditinggalkan