Oknum Pengacara Terjaring di Kosan Positif Narkoba

Selasa, 19 Oktober 2021 - 06:12:38 WIB

Petugas BNNK Banyumas saat memeriksa urine dari penghuni salah satu rumah kos di daerah Pancurawis, Kelurahan Purwokerto Kidul, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Senin (18/10/2021). (ist)
Petugas BNNK Banyumas saat memeriksa urine dari penghuni salah satu rumah kos di daerah Pancurawis, Kelurahan Purwokerto Kidul, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Senin (18/10/2021). (ist)

IMCNews.ID - Seorang oknum pengacara dinyatakan positif mengkonsumsi Benzo (Bzo), amphetamine (Amp), dan metamphetamine (Met atau sabu-sabu) setelah dilakukan tes urine. 

Oknum pengacara ini terjaring dalam razia yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyumas bersama instansi terkait lainnya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

"Dalam kegiatan deteksi dini penyalahgunaan narkoba, kami mendatangi sejumlah rumah kos di Kelurahan Purwokerto Kidul dan Kelurahan Bancarkembar," kata Subkordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNK Banyumas, Wicky Sri Erlangga Adityas, Senin (18/10/2021). 

BACA JUGA : Polisi Tangkap Mantan Anggota Polri Jadi Pengedar Ganja

Ia mengatakan, secara keseluruhan tercatat sebanyak 61 penghuni rumah kos yang menjalani pemeriksaan urine. Dimana, sebanyak 43 orang di antaranya perempuan dan 18 orang laki-laki.

"Tes urine telah dilakukan sesuai SE/8/VI/DE/PM/00/2020/BNN. Tes urine menggunakan alat tes uji 6 parameter (Amp, Thc, Mop Coc, Met, Bzo)," katanya. 

Dari hasil pemeriksaan urine tersebut, kata dia, sebanyak 58 orang dinyatakan negatif. Sementara dua orang lainnya, lanjut dia, diketahui positif benzo (Bzo) serta satu orang positif Bzo, amphetamine (Amp), dan metamphetamine (Met atau sabu-sabu).

"Satu orang yang positif Bzo, Amp, dan Met ini diketahui merupakan seorang penasihat hukum atau pengacara yang juga ketua salah satu organisasi pemuda di Kabupaten Banyumas. Untuk sementara, kami belum menemukan barang bukti sabu-sabu," katanya.

Menurut dia, pihaknya akan melakukan asesmen lebih lanjut terhadap yang bersangkutan termasuk dua orang yang positif Bzo.

Kendati demikian, dia mengatakan asesmen terhadap oknum pengacara tersebut akan dilakukan setelah yang bersangkutan menghadiri sidang di pengadilan.

"Yang bersangkutan minta izin kepada kami karena ada jadwal sidang di pengadilan. Setelah sidang, yang bersangkutan akan menjalani asesmen," katanya. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA