IMCNews.ID, Jambi - Berkas perkara tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Jambi, Paut Syakarin dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (18/10/2021).
Berkas kontraktor Jambi ini dilimpah oleh tiga orang Jaksa di ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jambi.
"Hari ini kita melimpahkan berkas terkait perkara Paut Syakarin," kata Hidayat, salah seorang Tim JPU KPK usai melimpahkan berkas perkara Paut Syakarin.
Untuk tersangka Paut sendiri, kata dia, tak langsung diboyong ke Jambi. Dia kini masih ditahan di rutan KPK. "Tersangka masih ditahan di KPK," ucapnya. (IMC01)
Korupsi Pengadaan Sapi di Muaro Jambi, Mantan Kadis dan Rekanan Tersangka
Sebut Dakwaan Jaksa Soal Pemerasan Rp55 Miliar Kabur, Febrie Minta Dibebaskan
DPRD Desak Pemprov Jambi Siapkan Usulan Pengelolaan Mangrove dan Gambut Terpadu
Ketahuan Ngintip Tetangga Mandi, Pemuda Habisi dan Perkosa Korbannya