IMCNews.ID, Jambi - Berkas perkara tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Jambi, Paut Syakarin dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (18/10/2021).
Berkas kontraktor Jambi ini dilimpah oleh tiga orang Jaksa di ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jambi.
"Hari ini kita melimpahkan berkas terkait perkara Paut Syakarin," kata Hidayat, salah seorang Tim JPU KPK usai melimpahkan berkas perkara Paut Syakarin.
Untuk tersangka Paut sendiri, kata dia, tak langsung diboyong ke Jambi. Dia kini masih ditahan di rutan KPK. "Tersangka masih ditahan di KPK," ucapnya. (IMC01)
Terlalu Bergantung Pada SDA dan Transfer Pusat Dapat Mengancam Fiskal Daerah
Pelaku Utama Pembobol Rekening Nasabah Bank Jambi Rp144 Miliar Ternyata Warga Bulgaria
Wapres Pastikan Penguatan Layanan Kesehatan Saat Tinjau Layanan RSUD Raden Mattaher
Ketahuan Ngintip Tetangga Mandi, Pemuda Habisi dan Perkosa Korbannya