IMCNews.ID, Jambi - Berkas perkara tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Jambi, Paut Syakarin dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (18/10/2021).
Berkas kontraktor Jambi ini dilimpah oleh tiga orang Jaksa di ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jambi.
"Hari ini kita melimpahkan berkas terkait perkara Paut Syakarin," kata Hidayat, salah seorang Tim JPU KPK usai melimpahkan berkas perkara Paut Syakarin.
Untuk tersangka Paut sendiri, kata dia, tak langsung diboyong ke Jambi. Dia kini masih ditahan di rutan KPK. "Tersangka masih ditahan di KPK," ucapnya. (IMC01)
Mantan Wamenaker Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pengurusan Sertifikasi K3
Gubernur Al Haris: Ponpes Tak Tergantikan Bentuk Akhlak dan Pengetahuan Generasi Muda
Rupiah Capai Rp18.023, Pemerintah Haris Jaga Kepercayaan Pasar dan Perkuat Devisa
RUPST PHR Perkuat Kemandirian Energi dan Kinerja Berkelanjutan
Jadi Barometer, Komisi I DPRD Bengkulu Bahas Penguatan Kelembagaan & Sengketa dengan KI Jambi
Ketahuan Ngintip Tetangga Mandi, Pemuda Habisi dan Perkosa Korbannya