Andi Merya Nur, Baru 99 Hari Jabat Bupati Diciduk KPK

Kamis, 23 September 2021 - 11:53:31 WIB

IMCNews.ID, Jakarta - Masih hangat diperbincangkan, seorang bupati wanita pertama kepala daerah di Sulawesi Tenggara menjadi pusat perhatian lantaran terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, Selasa malam (21/9).

Perempuan bupati itu bernama Andi Merya Nur, kepala daerah di Kabupaten Kolaka Timur yang baru menjabat selama tiga bulan atau tepatnya 99 hari setelah dilantik Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, pada 14 Juni 2021, di rumah dinas gubernur.

Istri dari Mujeri Dachri Muchlis ini diketahui merupakan warga Desa Talinduka, Kecamatan Dangia, Kabupaten Kolaka Timur, lahir di Soppeng, 23 Agustus 1984 silam.

Sebelumnya Nur menjadi wakil bupati 2016-2021 saat bupati masih dijabat Tony Herbiansyah. Lalu pada Pilkada serentak 2020, Herbiansyah menjadi rival dia.

Ia maju sebagai wakil bupati Kolaka Timur berpasangan dengan almarhum Samsul Bahri Majid pada Pilkada 2020 di Kabupaten Kolaka Timur dan kemudian pasangan ini memenangkan kontestasi lima tahunan itu.

Keduanya lalu dilantik sebagai bupati dan wakil bupati Kolaka Timur oleh Mazi pada 26 Februari 2021. Namun Majid yang belum sebulan dilantik meninggal dunia usai bermain sepak bola di daerah tersebut pada 19 Maret 2021.

Sesuai peraturan, setelah Majid meninggal dunia maka Nur lalu menjabat sebagai penjabat bupati Kolaka Timur hingga dilantik sebagai bupati definitif pada 14 Juni 2021.

Ditangkap KPK

Akan tetapi, kurang dari 100 hari menjabat Nur terjaring OTT oleh KPK di rumah dinas bupati Kolaka Timur di Desa Matabondu, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur, sekitar pukul 21.00 WITA Selasa malam (21/9).

Setelah ditangkap KPK, Nur bersama lima orang lainnya dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara untuk diperiksa. Mereka tiba sekitar pukul 02.00 WITA dini hari Rabu (22/9).

Kasubbid Penmas Humas Polda Sulawesi Tenggara, Komisaris Polisi Dolfi Kumaseh, membenarkan ada OTT KPK kepada Nur bersama lima orang lainnya.

Sementara terkait kasus apa yang diperiksa maupun barang bukti yang disita, kata dia itu menjadi ranah KPK untuk menjelaskan.

Setelah diperiksa selama kurang lenih 12 jam, Nur bersama lima orang lainnya digiring keluar dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara sekitar pukul 14.40 WITA.

Sang perempuan bupati dan kawan-kawan yang diperiksa keluar mengenakan pakaian biasa dan menggunakan masker tanpa diborgol. Nur keluar dari pintu berbeda dengan lima orang lain yang diperiksa.

Perempuan politikus ini keluar mengenakan jilbab bermotif, baju kuning dilapisi jaket abu-abu, mengenakan celana panjang, dan sendal warna hitam didampingi seorang laki-laki yang bergegas naik ke kendaraan roda empat jenis minibus dengan nomor registrasi DT 1850 CA.

Ia dibawa ke Bandara Haluoleo bersama lima orang lainnya untuk diterbangkan ke Jakarta menggunakan maskapai penerbangan Batik Air nomor penerbangan ID-6725 pukul 15.45 WITA. Pesawat yang digunakan merupakan penerbangan langsung menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten.

Kronologi OTT

KPK menjelaskan kronologi OTT terhadap Nur bersama lima orang lainnya di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, itu.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan dalam kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK telah mengamankan enam orang pada Selasa, 21 September 2021 sekitar pukul 20.00 WITA.

Adapun lima orang lainnya, yaitu Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kolaka Timur, Anzarullah, Mujeri Dachri (suami Nur), dan tiga ajudan Bupati Kolaka Timur, yaitu Andi Yustika, Novriandi (NR), dan Muawiyah.

Ghufron menjelaskan pada Selasa (21/9), tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga telah disiapkan dan diberikan Anzarullah.

Tim KPK selanjutnya bergerak dan mengikuti Anzarullah yang telah menyiapkan uang sejumlah Rp225 juta.

Meminta Rp250 juta

Nur diduga meminta uang sejumlah Rp250 juta atas dua proyek pekerjaan di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kolaka Timur.

"Sebagai realisasi kesepakatan, AMN diduga meminta uang sebesar Rp250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan didapatkan AZR itut," ujar Ghufron saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan pada Maret-Agustus 2021, Nur dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP).

Kemudian awal September 2021, Nur dan Anzarullah datang ke BNPB Pusat di Jalan Pramukan, Jakarta, untuk menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan di mana Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB, yaitu hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp26,9 miliar dan hibah dana siap pakai senilai Rp12,1 miliar.

Tindak lanjut atas pemaparan tersebut, Anzarullah kemudian meminta Nur agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB itu nanti dilaksanakan orang-orang kepercayaan Anzarullah dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah itu cair ke Pemkab Kolaka Timur.

Ia mengatakan, khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan dua unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp714 juta, dan belanja jasa konsultansi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta akan dikerjakan Anzarullah.

"AMN menyetujui permintaan AZR tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30 persen," kata Ghufron. (IMC01) 



BERITA BERIKUTNYA