Kesulitan Temukan Kerugian Negara, Kejagung Hentikan Kasus Pelindo II

Selasa, 07 September 2021 - 10:46:37 WIB

IMCNews.ID, Jakarta - Penyidikan kasus korupsi di PT Pelindo II dihentikan atau SP3 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Penghentian penyidikan ini lantaran penyidik Kejagung kesulitan menemukan unsur kerugian negara dalam kasus tersebut. 

"Ya sudah (diSP3). Unsur kerugian negara yang sulit ditemukan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Supardi, Selasa (7/9/2021) seperti dikutip dari detik.com.

Menurutnya, kerugian negara sulit ditemukan karena masih berupa perkiraan (potential loss), sehingga belum dapat dipastikan berapa angka pasti kerugian negara akibat perbuatan tindak pidana.

"Masih potential loss. Jadi masih ada opportunity cost yang mungkin bisa diperhitungkan dan kita belum bisa dipastikan berapa, apakah itu bener rugi, apakah untung, itu belum bisa dipastikan," ungkapnya.

Selain itu, perbuatan tindak pidana juga harus memenuhi unsur-unsur pidana di suatu pasal. Dia mengatakan, ketika salah satu unsur belum memenuhi pasalnya, akan menimbulkan ketidakpastian. 

Namun, dia mengisyaratkan penyidikan dapat dibuka kembali apabila ditemukan bukti baru.

"Kalau pasalnya gak memenuhi salah satu unsur, kalau diteruskan ya sebuah ketidakpastian nanti. Sampai nanti suatu titik ditemukan alat bukti baru," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka penyidikan baru untuk mengusut kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II. Kejagung menyebut penyidikan barunya terkait dugaan penyimpangan sewa tarif dermaga.

"Mungkin terkait sewa dermaga, ada kaitannya dengan itulah. Pelabuhan itu kan navigasi, ada tarif. Dugaannya ada penyimpangan terkait sewa-menyewa itu. Kira-kira itulah," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono, Selasa (20/10/2020) lalu. 

Namun Ali belum memerinci dugaan kerugian negara akibat kasus ini. Dia memastikan Kejagung telah berkoordinasi dengan lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara.

"Masih tunggu BPK dan BPKP," ucap Ali. (*/IMC01) 



BERITA BERIKUTNYA