IMCNews.ID, Jambi - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menahan seorang tersangka kasus korupsi kredit multi guna BRI Syariah Cabang Bungo berinisial AL, Senin (6/9/2021) kemarin.
Asisten Intelijen Kejati Jambi, Judri menerangkan, Senin kemarin sekitar pukul 15.15 wib, Penyidik Kejati Jambi telah memanggil Tersangka inisial AL selaku Account Officer Bank BRI Syariah Cabang Bungo.
"Yang bersangkutan melakukan korupsi saat tahun 2017 mengajukan dan memproses pinjaman 48 nasabah Kredit Multi Guna BRI Syariah yang tidak sah peruntukannya, dari hasil audit diperoleh indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp13,9 miliar," katanya.
Perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 (1) dan Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Langkah kedepan Penyidik akan melakukan langkah langkah penyitaan aset hasil tindak pidana yang disalahgunakan tersangka," tegasnya.
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka sudah dites Antigen dan akan dititipkan di Rutan Polresta Jambi. (IMC01)
Ringankan Beban Korban Bencana, Gubernur Salurkan 10.189 Ton Beras Cadangan
Intervensi BI Tak Cukup, Kepercayaan Pasar Kunci Stabilitas Rupiah
Pastikan Stok Pertalite Tersedia, Pertamina Minta Masyarakat Bijak Gunakan BBM
PPDB Tingkat SMA dan SMK Telah Dibuka, Tersedia 52.495 Kuota, Ini Tahapannya
Gubernur Al Haris Tegaskan Dukungan Pemerintah Pada Kontigen Pesparawi Jambi