IMCNews.ID, Jambi - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menahan seorang tersangka kasus korupsi kredit multi guna BRI Syariah Cabang Bungo berinisial AL, Senin (6/9/2021) kemarin.
Asisten Intelijen Kejati Jambi, Judri menerangkan, Senin kemarin sekitar pukul 15.15 wib, Penyidik Kejati Jambi telah memanggil Tersangka inisial AL selaku Account Officer Bank BRI Syariah Cabang Bungo.
"Yang bersangkutan melakukan korupsi saat tahun 2017 mengajukan dan memproses pinjaman 48 nasabah Kredit Multi Guna BRI Syariah yang tidak sah peruntukannya, dari hasil audit diperoleh indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp13,9 miliar," katanya.
Perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 (1) dan Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Langkah kedepan Penyidik akan melakukan langkah langkah penyitaan aset hasil tindak pidana yang disalahgunakan tersangka," tegasnya.
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka sudah dites Antigen dan akan dititipkan di Rutan Polresta Jambi. (IMC01)
Respon Kebijakan Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat, M Hafiz: Potensi Ruang Fiskal Bagi Daerah
Kejagung Sita 38 Objek Tanah Dalam Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Tinjau Lokasi Kebakaran di Tanjung Raden, Gubernur Minta Warga Waspada Api di Musim Kemarau
Edi Purwanto Penuhi Janji, Jalan Padang Lamo Mulai Dibangun Tahun Ini
Gubernur Al Haris Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD 2026