Hak Jambi 10 Persen PI Migas Harga Mati, Jangan Mau Dikompromi 7 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:42:57 WIB

IMCNews.ID, Jambi — Tawaran Participating Interest (PI) sebesar 7 persen dari SKK Migas kepada Pemerintah Provinsi Jambi menuai respon, salah satunya pengamat ekonomi daerah, Noviardi Ferzi.

Dia mendesak agar seluruh pihak tidak menyerah pada tawaran parsial dan tetap konsisten memperjuangkan hak penuh 10 persen sesuai mandat aturan perundang-undangan.

Noviardi menegaskan bahwa Pemprov Jambi dan DPRD melalui Pansus tidak boleh melunak atau menerima begitu saja "pemotongan" porsi tersebut.

Menurutnya, menyerah di angka 7 persen sama saja dengan membiarkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tergerus sejak awal dan merugikan kepentingan ekonomi daerah dalam jangka panjang.

"Aturan pokok dalam Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 secara eksplisit mengamanatkan porsi PI sebesar 10 persen untuk daerah penghasil, bukan 7 persen. Hak hukum daerah itu jelas dan berdasar. Mengalah pada angka 7 persen adalah langkah mundur yang merugikan posisi tawar Jambi di sektor migas nasional," tegas Noviardi.

Ia menjelaskan, porsi 10 persen bukan sekadar angka nominal, melainkan bentuk kompensasi atas keberadaan sumber daya alam serta dampak lingkungan dan sosial yang ditanggung oleh daerah.

Jika dari tahap penawaran saja Jambi sudah berkompromi, maka dividen serta proyeksi penerimaan fiskal daerah dari hasil eksploitasi migas dipastikan berkurang signifikan secara kumulatif selama masa kontrak.

Lebih lanjut, Noviardi menepis kekhawatiran terkait skema pembiayaan yang sering dijadikan alasan untuk menurunkan porsi PI.

Regulasi telah menyediakan mekanisme carried interest, di mana Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) wajib menalangi terlebih dahulu porsi pembiayaan daerah dan pengembaliannya diambil secara bertahap dari hasil produksi tanpa dikenakan bunga.

"Tidak ada alasan bagi daerah untuk takut memperjuangkan 10 persen penuh dengan dalih kendala modal. Skema hukumnya sudah menjamin daerah tidak dibebani modal awal (zero capital risk). Yang dibutuhkan saat ini adalah ketegasan politik dari Pemerintah Daerah dan Pansus DPRD untuk berdiri tegak di atas regulasi baku," ujarnya.

Momen keberadaan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mendorong fleksibilitas dan optimasi produksi migas nasional juga dinilai sebagai kartu AS bagi Jambi.

Pemerintah pusat sangat membutuhkan kepastian iklim investasi dan dukungan daerah untuk menggenjot produksi nasional.

"Ini bukan soal menolak kerja sama, tetapi memastikan Jambi mendapatkan hak secara utuh. Pansus DPRD dan BUMD harus menjadikan regulasi 10 persen sebagai harga mati dalam negosiasi. Jangan sampai hak konstitusional daerah dipangkas hanya karena ketidaksiapan berdiplomasi di meja perundingan," pungkasnya. (*)



BERITA BERIKUTNYA