IMCNews.ID, Jambi - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menahan seorang tersangka kasus korupsi kredit multi guna BRI Syariah Cabang Bungo berinisial AL, Senin (6/9/2021) kemarin.
Asisten Intelijen Kejati Jambi, Judri menerangkan, Senin kemarin sekitar pukul 15.15 wib, Penyidik Kejati Jambi telah memanggil Tersangka inisial AL selaku Account Officer Bank BRI Syariah Cabang Bungo.
"Yang bersangkutan melakukan korupsi saat tahun 2017 mengajukan dan memproses pinjaman 48 nasabah Kredit Multi Guna BRI Syariah yang tidak sah peruntukannya, dari hasil audit diperoleh indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp13,9 miliar," katanya.
Perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 (1) dan Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Langkah kedepan Penyidik akan melakukan langkah langkah penyitaan aset hasil tindak pidana yang disalahgunakan tersangka," tegasnya.
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka sudah dites Antigen dan akan dititipkan di Rutan Polresta Jambi. (IMC01)
FGD Pencegahan Radikalisme dan Intoleransi, FKPT Tekankan Pentingnya Kolaborasi
Karhutla di Jambi, Perhutanan Sosial dan Tata Kelola Hidrologi Gambut Berbasis KHG Harus Dievaluasi
Perumahan Elit Dapat “Jatah”, Proyek Jargas di Kota Jambi Dinilai Salah Sasaran
Inovasi Sosial, PHR Zona 1 Borong Empat Penghargaan ISRA 2026
BPJS Kesehatan Jambi Kewalahan Bayar Klaim Asuransi, Alami Defisit Ratusan Juta Tiap Bulan