Ribuan Napi di Jambi Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaaan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:53:15 WIB

Warga binaan saat mendapatkan pengarahan dari pihak Lapas beberapa waktu lalu.
Warga binaan saat mendapatkan pengarahan dari pihak Lapas beberapa waktu lalu.

IMCNews.ID, Jambi - Sejumlah 3.792 narapidana (napi) yang menjadi warga binaan di sejumlah Lapas di Jambi diusulkan untuk menerima remisi dalam rangka ke 81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Usulan telah disampaikan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," kata Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi Irwan Rahmat Gumilar, Rabu (12/8/2026).

Irwan menjelaskan usulan remisi tahun ini mencakup warga binaan dewasa maupun anak binaan yang telah memenuhi syarat ketentuan hukum.

Usulan pengurangan masa pidana warga binaan dewasa dibagi ke dalam dua kategori, meliputi Remisi Umum 1 (RU1) dengan usulan sebanyak 3.707 orang.

Mereka akan mendapatkan pengurangan masa hukuman mulai dari satu hingga dua bulan, tergantung lama pidana warga binaan menjalani masa penahanan.

Sementara itu, sebanyak 62 orang mendapat Remisi Umum II, atau dinyatakan langsung bebas.

Selain pengurangan bagi warga binaan dewasa menurut Irwan, tahun ini Ditjenpas Jambi turut mengusulkan pengurangan masa pidana umum bagi 23 anak binaan.

"Untuk anak-anak tidak ada yang langsung bebas," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa saat ini seluruh berkas usulan telah diteruskan ke tingkat pusat untuk diproses lebih lanjut.

Kanwil Ditjenpas sedang menunggu Surat Keputusan (SK) penetapan resmi terkait jumlah pasti warga binaan yang disetujui untuk menerima hak remisi tersebut.

Usulan itu telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

"Kami sedang menunggu penetapan resmi terkait jumlah pasti remisi yang akan diterima oleh warga binaan di wilayah Jambi," ujarnya. (*)



BERITA BERIKUTNYA