IMCNews.ID, Jambi - Pengetatan PPKM level IV yang mulai berlaku Senin, 23 Agustus 2021, suasana pasar Kota Jambi terlihat sepi. Sejumlah pertokoan di kawasan ini tutup.
Aktivitas masyarakat di pasar yang biasanya ramai mendadak menjadi sepi. Tak banyak kendaraan yang juga terlibat lalu lalang dampak dari penyekatan sejumlah ruas jalan yang dilakukan.
Kawasan pertokoan tampak sepi lantaran kebijakan pemerintah mengharuskan seluruh usaha nonesensial harus ditutup sementara waktu.
Salah seorang pedagang emas, Andra, mereka hanya bisa pasrah dengan kebijakan yang diterapkan saat ini. Dia berharap kebijakan yang diterapkan pemerintah kali ini tak sia-sia.
"Kalau maksa tetap buka sekalipun jika terjadi hal yang tidak diinginkan pemerintah tidak akan bertanggung jawab, makanya kita ikuti anjuran pemerintah saja," katanya.
Harapannya, pengetatan yang berdampak pada penutupan sementara toko maupun usaha masyarakat akan membantu mengurangi angka penyebaran Covid.
Senada, pedagang keramik di pasar Sitimang, Edo mengatakan dirinya juga tidak berjualan sesuai dengan anjuran pemerintah.
"Yang bisa kami lakukan adalah ikuti saja aturan yang ada, " katanya.
Dirinya mengatakan, sejak pandemi datang penjualan di pasar mulai sepi dan saat ini pedagang dianjurkan untuk menutup usahanya yang tidak termasuk sektor nonesensial.
Nyaris tidak terdapat aktifitas ekonomi diantaranya di wilayah Pasar Angso Duo Kota Jambi. Dari ratusan toko yang ada di kawasan tersebut hanya toko bahan sembako yang terlihat masih buka.
Sementara toko-toko elektronik, pakaian hingga toko emas tutup semua. Sehingga kawasan pasar yang biasanya nampak padat oleh pedagang dan pembeli terlihat sepi. Hanya terdapat satu atau dua pengendara kendaraan bermotor yang melintas.
Selama penerapan PPKM level IV di Kota Jambi usaha non esensial meliputi toko pakaian, toko elektronik, toko olahraga hingga pasar burung dan pasar batik di Kota Jambi di tutup sementara. Yang masih diperkenankan untuk beroperasi yakni usaha di sektor kesehatan, bahan pangan, toko bangunan.
Untuk swalayan dan super market hanya di perkenankan untuk beroperasi pada sektor yang menjual kebutuhan sehari-hari dan sembako. Dengan syarat kapasitas pengunjung di batasi hingga 50 persen. (IMC01)
Rp20 Triliun Disiapkan Untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
DPRD Kota Jambi Harap Kemenkeu Temukan Titik Terang Soal Sertifikat di Zona Merah
Satgas Pengendalian Harga Beras Temukan Pedagang Jual di Atas HET
Korupsi Dana Desa hingga Rp942 Juta, Kades Muara Hemat Kerinci Jadi Tersangka
Dilantik Jaksa Agung, Sugeng Hariadi Resmi Jabat Kajati Jambi
Rp4,43 Triliun Dana KUR Tersalurkan Pada 84.426 Debitur di Jambi