IMCNews.ID, Jambi – Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Jambi mulai dilaksanakan terhitung sejak Senin (23/8/2021) dinihari tadi pukul 00.00 WIB.
Penyekatan dan pengetatan di beberapa titik pintu masuk Kota Jambi untuk mengurangi mobilitas masyarakat akan dilaksanakan hingga sepekan ke depan, tepatnya hingga Minggu (29/8/2021).
Ratusan petugas yang merupakan personel gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Dishub dan tenaga kesehatan resmi dilepas Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, di lapangan Mako Damkar Kota Jambi, Minggu kemarin (22/8/2021).
BACA JUGA : Kata Fasha Soal Heboh Jenzah Terlantar
Dalam kesempatan itu, Fasha menegaskan tak ada tindakan yang dilakukan pada hari pertama ini. Menurutnya, petugas hanya melakukan edukasi kepada masyarakat di hari pertama penyekatan.
“Nanti hari kedua dan selanjutnya baru ada penindakan. Yang jelas jangan arogan. Jaga etika dan harus humanis serta santun,” jelasnya.
Fasha menjelaskan, bagi pekerja di luar Kota Jambi dan berdomisili di Kota Jambi wajib menunjukkan surat tugas atau dokumen yang membuktikan bahwa memang bekerja di luar Kota Jambi.
"Kemudian dia melampirkan salah satu syarat lainnya. Seperti kartu vaksin, hasil tes PCR H-2, atau hasil rapid antigen. Jika tidak bisa tunjukkan penyertaannya, mohon maaf harus putar balik,” tegasnya.
Soal aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL), Fasha mengatakan boleh berjualan, khusus penjual makanan. Namun tidak boleh makan di tempat.
Hari pertama, bagi pedagang yang melanggar hanya akan diberikan teguran. Namun di hari selanjutnya, jika masih melanggar akan langsung ditindak.
Dia berharap langkah yang diambil ini dapat menekan angka penyebaran covid-19 secara signifikan. Di samping itu, sebanyak 30 ribu paket sembako yang dibantu Pemprov Jambi secara bertahap telah disalurkan kepada masyarakat yang terdampak.
Bahkan, diakuinya, Pemkot Jambi juga telah menyiapkan 1.000 paket sembako tambahan untuk masyarakat yang tidak terdata namun juga terdampak.
“Nanti bisa ke Dinsos untuk mengajukannya,” ujarnya.
Sementara itu, terkait anggaran pelaksanaan penyekatan menggunakan dana tanggap darurat. Namun berapa besarannya, dia mengaku belum bisa memastikan..
“Pada intinya petugas tidak mengharapkan imbalan. Namun kita hanya menganggarkan untuk konsumsi petugas selama bertugas. Termasuk ekstra puding dan vitaminnya. Kita juga lagi menggodok untuk memberikan insentif kepada mereka,” tandasnya. (*/IMC01)
Rp20 Triliun Disiapkan Untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
DPRD Kota Jambi Harap Kemenkeu Temukan Titik Terang Soal Sertifikat di Zona Merah
Satgas Pengendalian Harga Beras Temukan Pedagang Jual di Atas HET
Korupsi Dana Desa hingga Rp942 Juta, Kades Muara Hemat Kerinci Jadi Tersangka
Dilantik Jaksa Agung, Sugeng Hariadi Resmi Jabat Kajati Jambi
Rp4,43 Triliun Dana KUR Tersalurkan Pada 84.426 Debitur di Jambi