IMCNews.ID - Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat, mengungkap kasus kematian suami istri lanjut usia (lansia) di rumahnya Kampung Cinunuk Tengah, Kecamatan Wanaraja, akibat penganiayaan. Diketahui, terdapat kandungan racun di tubuhnya.
"Hasil autopsi begitu, ada bekas tangan (tekanan) di leher istrinya, dan suaminya ada racun di paru-paru," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopian, Minggu (4/7/2021).
Ia menuturkan kepolisian sudah melakukan tindakan cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengevakuasi jasad pasangan suami istri, yakni Oding Saripin (82), dan Iceu Juwita (64) ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi, Jumat (2/7/2021) malam.
Hasil autopsi, kata dia, pada korban perempuan disimpulkan ada dugaan kekerasan yang menyebabkan penyumbatan pada saluran pernapasan akibat disumpal. Kemudian terdapat tekanan tangan pada bagian leher korban hingga akhirnya tewas.
BACA JUGA : Bayi Belumuran Darah Sudah Jadi Mayat di Kebun Sawit
Sedangkan suaminya berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara ditemukan di tempat berbeda, yaitu di tempat tidur dengan hasil autopsi karena adanya kandungan racun dalam paru-paru korban.
"Perbedaan waktu meninggalnya antara dua sampai tiga hari, istrinya terlebih dahulu, lalu suaminya," katanya.
Namun adanya dugaan keracunan itu, kata Dede, perlu dibuktikan lebih lanjut yaitu dengan melakukan toxikologi untuk mendeteksi kandungan yang membahayakan organ tubuh sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Upaya itu, lanjut dia, hanya dapat dilakukan oleh tim forensik Markas Besar Polri dengan cara membawa salah satu organ tubuh korban.
"Salah satu organnya harus dibawa ke sana (Mabes Polri di Jakarta), sementara dari pihak keluarga ingin segera dilakukan proses pemakaman," katanya.
Adanya permintaan keluarga, kata dia, maka keduanya langsung dimakamkan. Lalu kepolisian menyimpulkan ada unsur pembunuhan dan bunuh diri.
Ia menyampaikan informasi lain yang menguatkan adanya aksi kekerasan tersebut, yaitu hasil keterangan dari sejumlah masyarakat setempat bahwa pasangan suami istri itu seringkali ribut.
"Jadi, ada kemungkinan pelakunya suaminya sendiri setelah melakukan kekerasan terhadap istrinya, kemungkinan suaminya bunuh diri dengan meminum racun," katanya.
Ia menambahkan Polres Garut selanjutnya menutup kasus kematian suami istri lansia tersebut karena orang yang dapat dijadikan tersangkanya meninggal dunia sehingga secara hukum gugur.
"Kalau misalnya yang patut diduga meninggal maka gugur demi hukum, dan kebetulan pihak keluarga sudah menerima," katanya. (IMC01)
Jembatan Putus Akibat Banjir di Sarolangun, Edi Purwanto: Harus Jadi Prioritas
Jambi Guncang Rakernas ADPMET: Gubernur Al Haris Deklarasi Perang Fiskal Tak Adil
Edi Purwanto Desak Percepatan Jalan Dua Jalur Depan Kampus Unja dan UIN hingga Exit Tol Pijoan
Tiga Tersangka Kasus Perusakan Hutan dan Pelayaran Dilimpahkan ke Kejari Tanjabbar
Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang di Jalinsum Ganggu Lalu Lintas, Brimob Bergerak Evakuasi