IMCNews.ID - Dua oknum polisi berpangkat brigadir satu (briptu) tertangkap basah membawa sebanyak 100 butir obat terlarang jenis ekstasi. Keduanya berinisial Briptu IEA dan Briptu ZO.
Kedua oknum polisi itu kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Bandar Lampung. Melansir Kompas.com, Kapolresta Bandar Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Yan Budi Jaya mengakui kedua anggota tersebut adalah polisi aktif di wilayahnya.
"Benar, tapi masih pendalaman, kita belum tahu mereka bertugas di mana," kata Yan Budi di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (09/06/2021) siang.
Ratusan butir pil ekstasi itu disembunyikan oleh di dalam kotak rokok dan diamankan dari tangan Briptu ZO. Kedua tersangka ditangkap Satnarkoba Polresta Bandar Lampung di Jalan Selamet, Kelurahan Kedamaian, pada Minggu (06/06/2021).
Setelah dikembangkan, aparat kembali menangkap dua orang yakni Briptu IEA dan satu orang sipil berinisial BAN. Kepolisian menyebut, 100 butir ekstasi itu adalah milik Briptu IEA dan Briptu ZO yang dibeli seharga Rp 20 juta dengan cara patungan.
"Masih pendalaman ya. Tunggu hasil pemeriksaan," jelasnya. (*)
Tujuh Pelaku PETI Tertangkap Sedang Garap Lahan dengan Alat Berat di Merangin, Pemodal Jadi DPO
Pimpin Apel di Kantor Camat Danau Sipin, Kemas Faried Tegaskan Pentingnya Kolaborasi
Soal Hasto Jadi PAW Pangeran, Ketua DPRD Kota Jambi Tegaskan Belum Ada Rekomendasi
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Tinjau Pelebaran Drainase di Solok Sipin
Wakil Gubernur Jambi Hadiri Upacara HUT Satpol PP, Damkar dan Satlinmas di Palembang
Dua DPO Korupsi Peningkatan Jalan Pondok Rangon Tebo Diciduk