IMCNews.ID - Dua oknum polisi berpangkat brigadir satu (briptu) tertangkap basah membawa sebanyak 100 butir obat terlarang jenis ekstasi. Keduanya berinisial Briptu IEA dan Briptu ZO.
Kedua oknum polisi itu kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Bandar Lampung. Melansir Kompas.com, Kapolresta Bandar Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Yan Budi Jaya mengakui kedua anggota tersebut adalah polisi aktif di wilayahnya.
"Benar, tapi masih pendalaman, kita belum tahu mereka bertugas di mana," kata Yan Budi di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (09/06/2021) siang.
Ratusan butir pil ekstasi itu disembunyikan oleh di dalam kotak rokok dan diamankan dari tangan Briptu ZO. Kedua tersangka ditangkap Satnarkoba Polresta Bandar Lampung di Jalan Selamet, Kelurahan Kedamaian, pada Minggu (06/06/2021).
Setelah dikembangkan, aparat kembali menangkap dua orang yakni Briptu IEA dan satu orang sipil berinisial BAN. Kepolisian menyebut, 100 butir ekstasi itu adalah milik Briptu IEA dan Briptu ZO yang dibeli seharga Rp 20 juta dengan cara patungan.
"Masih pendalaman ya. Tunggu hasil pemeriksaan," jelasnya. (*)
Edi Purwanto Penuhi Janji, Jalan Padang Lamo Mulai Dibangun Tahun Ini
Gubernur Al Haris Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD 2026
Wagub Nyatakan Sinergi Harus Diperkuat Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah
Hotspot Melonjak Drastis Dalam Sehari, Satgas Karhutla Diminta Perkuat Pencegahan
Dua DPO Korupsi Peningkatan Jalan Pondok Rangon Tebo Diciduk