6.000 Objek Diduga Disadap, Polri Buru Sosok Pemberi Perintah di Balik Penyadapan Prabowo

Minggu, 08 November 2026 - 13:37:24 WIB

Pengumuman tersangka baru kasus penyadapan Presiden Prabowo, Jumat lalu
Pengumuman tersangka baru kasus penyadapan Presiden Prabowo, Jumat lalu

IMCNews.id – Pengusutan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki fase krusial. Bukan hanya mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat, penyidik Polri kini dituntut membongkar siapa pemberi perintah di balik operasi yang disebut menyasar sekitar 6.000 objek tersebut.

Besarnya jumlah sasaran membuat perkara ini menjadi sorotan serius. Terlebih, Presiden Prabowo Subianto disebut termasuk salah satu objek penyadapan.

Persoalannya kini bukan semata siapa yang menjalankan, melainkan siapa yang merancang, mengendalikan, dan memberikan instruksi.

Empat jenderal polisi disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.

Namun, pengungkapan nama-nama tersebut belum menjawab pertanyaan terbesar dalam perkara ini: apakah operasi penyadapan berlangsung atas inisiatif para pelaksana atau terdapat instruksi dari pihak lain yang memiliki kendali lebih besar?

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menegaskan penyidik akan menelusuri seluruh kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Semua akan kita telusuri," kata Asep saat dihubungi, Sabtu (7/11/2026).

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto juga telah membentuk tim khusus yang dipimpin langsung oleh Asep Safrudin untuk mendalami perkara tersebut.

6.000 Objek, Bukan Perkara Sederhana

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai dugaan penyadapan terhadap sekitar 6.000 objek merupakan persoalan serius. Menurutnya, penyidikan harus mampu mengungkap motif, pihak yang terlibat, hingga siapa yang memberikan perintah.

Komisi III DPR menyatakan akan mengawal proses hukum agar tidak berhenti pada pelaksana teknis. Seluruh pihak yang terbukti memiliki peran harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

Membongkar Perintah, Mengungkap Aktor Intelektual

Kini, tantangan terbesar penyidik adalah membuka keseluruhan rantai komando. Siapa yang pertama kali menggagas operasi? Dari mana instruksi berasal? Siapa yang mengoordinasikan pelaksanaannya? Dan untuk kepentingan apa ribuan objek tersebut diduga menjadi sasaran penyadapan?

Pertanyaan-pertanyaan itu harus dijawab melalui penyidikan yang transparan, profesional, dan berbasis alat bukti.

Sebab, mengungkap pelaksana tanpa menelusuri pemberi perintah hanya akan menyisakan sebagian dari keseluruhan persoalan.

Publik menunggu lebih dari sekadar pengumuman tersangka. Publik menunggu terbukanya konstruksi perkara secara utuh, termasuk motif dan pihak yang diduga berada di balik operasi tersebut.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pengusutan perkara ini bukan berapa banyak nama yang diumumkan sebagai tersangka, melainkan sejauh mana Polri mampu mengungkap siapa yang memerintahkan, siapa yang mengendalikan, dan siapa yang harus bertanggung jawab.(*)



BERITA BERIKUTNYA