IMCnews.ID– Kabar penangkapan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang beredar di media sosial dibantah Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin.
Bantahan tersebut disampaikan di tengah berkembangnya spekulasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah mantan Kapolri dalam kasus penyadapan ilegal yang disebut menyasar Presiden Prabowo Subianto.
“(Informasi mengenai penangkapan Tito) tidak benar,” kata Asep saat dikonfirmasi wartawan melalui aplikasi perpesanan, Minggu (8/11/2026).
Isu penangkapan Tito sebelumnya dikaitkan dengan perkara penyadapan ilegal yang sedang diusut Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Nama Tito, yang pernah menjabat Kapolri periode 2016–2019, ikut menjadi perhatian setelah mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkap adanya enam perwira Polri yang disebut ditangkap di rumah seorang mantan Kapolri.
Menurut Mahfud, enam perwira tersebut terdiri atas tiga jenderal berpangkat inspektur jenderal (Irjen) dan tiga komisaris besar (Kombes).
Mahfud juga menegaskan bahwa penangkapan tersebut tidak berlangsung di rumah Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang dalam informasi perkara sebelumnya disebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal.
“(Bukan Pak Listyo) bukan. Itu nanti aja, nggak usah disebut. Nanti akan muncul sendiri,” kata Mahfud dalam video yang diunggah melalui kanal YouTube Mahfud MD Official.
Mahfud menyebut keenam perwira tersebut telah mengakui keterlibatan mereka dalam penyadapan yang diperintahkan Listyo Sigit. Ia juga menyampaikan bahwa mereka kemudian dijemput Wakapolri bersama Kabareskrim pada Minggu malam.
Menaker Bagikan Lima Bekal Sukses Hadapi Persaingan Dunia Kerja kepada Siswa SMK
Kepala BIN Sebut Penyadapan Presiden Prabowo Mengarah ke Makar
Tol Palembang–Betung Dibuka Fungsional Desember 2026, Progres Capai 87,18 Persen
Irjen Slamet Uliandi Jadi Jenderal ke Empat Tersangka Kasus Penyadapan Presiden, Ini Perannya