IMCNEWS.ID – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus untuk mendalami dugaan penyadapan ilegal yang disebut menyasar Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.
Tim khusus tersebut dipimpin langsung Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin. Pembentukan tim menjadi langkah Polri untuk menelusuri berbagai informasi dan perkembangan perkara yang belakangan menjadi perhatian publik.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Kapolri telah mencermati berbagai isu terkait dugaan penyadapan tersebut.
"Bapak Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengarkan berbagai isu dan perkembangannya terkait dengan informasi yang menjadi perhatian publik. Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, pimpinan Polri dalam hal ini Kapolri telah membentuk tim secara khusus untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim," ujar Trunoyudo, Kamis (5/11/2026) malam.
Menurutnya, proses pendalaman membutuhkan waktu dan harus melalui sejumlah tahapan. Polri memastikan penanganan perkara dilakukan secara cermat, profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.
"Proses pendalaman yang dilakukan oleh tim khusus ini tentunya akan membutuhkan waktu dan tahapan yang harus dilaksanakan secara cermat, profesional, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polri berkomitmen memastikan setiap proses berjalan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Perkembangan penanganan perkara, termasuk fakta hukum yang ditemukan tim khusus, nantinya akan disampaikan secara berkala melalui Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Empat Jenderal Berstatus Tersangka
Di tengah proses pendalaman tersebut, penyidik juga mengumumkan penambahan satu tersangka, yakni mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri, Irjen Pol Slamet Uliandi.
Dengan penambahan tersebut, total tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, Irjen Pol Eko Hadi Santoso, dan Irjen Pol Slamet Uliandi.
Tiga tersangka yang lebih dahulu ditetapkan disebut telah ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Sementara itu, Slamet Uliandi belum ditahan karena masih menjalani pemulihan setelah mengalami stroke.
Trunoyudo membenarkan adanya penambahan tersangka tersebut.
"Proses ini seperti yang dijelaskan oleh Pak Kabareskrim kemarin dan sebagai perkembangan, baru dapat kami sampaikan adanya penambahan saudara SU sebagai tersangka," ujarnya.
Selain perkembangan jumlah tersangka, perhatian juga tertuju pada kemungkinan penerapan pasal makar dalam perkara dugaan penyadapan tersebut.
Polri belum memastikan apakah pasal makar akan diterapkan kepada para tersangka. Trunoyudo menyatakan, tim masih mendalami berbagai masukan dan informasi sebelum menentukan konstruksi hukum yang tepat.
Ia menegaskan, penanganan perkara membutuhkan ketelitian agar setiap langkah penyidikan memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, kemungkinan penerapan pasal tambahan, termasuk pasal makar, masih menunggu hasil pendalaman tim khusus dan penyidik Bareskrim Polri.
Polri menyatakan perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik secara berkala
Irjen Slamet Uliandi Jadi Jenderal ke Empat Tersangka Kasus Penyadapan Presiden, Ini Perannya
Nama Kapten Dali Muncul dalam Isu Pengganti Teddy Indra Wijaya, Benarkah Bakal Jadi Seskab?
Sjafrie Pimpin Rapat Dewan Pertahanan Nasional, Kapolri hingga Panglima TNI Hadir
SMSI Siap Kawal Pemerintahan Prabowo, Kritik Konstruktif Tetap Diberikan
Prabowo Pecat Listyo Sigit dari KSP Setelah Jadi Tersangka Penyadapan
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 7 Dibuka hingga 11 November
Prabowo hingga Jurnalis Diduga Disadap, Siapa Saja Sasarannya?