Prabowo Pecat Listyo Sigit dari KSP Setelah Jadi Tersangka Penyadapan

Rabu, 04 November 2026 - 13:30:10 WIB

Ilustrasi Presiden Prabowo Subianto dan Listyo Sigit Prabowo
Ilustrasi Presiden Prabowo Subianto dan Listyo Sigit Prabowo

IMCNews.id– Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah memproses pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan itu menyusul penetapan mantan Kapolri tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia.

Posisi Listyo Sigit di lingkaran Istana kini berada di ujung masa tugas. Baru sekitar sebulan menduduki jabatan Kepala Staf Kepresidenan, namanya justru terseret perkara serius yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan kepolisian.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa proses pemberhentian Listyo tengah berjalan melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

"Sedang diproses Keppresnya," kata Prasetyo Hadi, Rabu (4/11/2026).

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Istana telah memproses langkah administratif terhadap Listyo. Namun, pemberhentiannya belum dinyatakan resmi berlaku karena Keppres masih dalam proses.

Perkembangan ini terjadi sehari setelah Bareskrim Polri mengumumkan Listyo sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pihak lainnya.

Prabowo dan Listyo dalam Pusaran Kasus

Kasus ini menjadi perhatian karena menyeret dua jabatan penting dalam struktur pemerintahan dan keamanan negara.

Prabowo merupakan Presiden Republik Indonesia, sementara Listyo Sigit sebelumnya menjabat Kapolri sebelum dipercaya memimpin Kantor Staf Kepresidenan.

Kini, hubungan keduanya berada dalam sorotan setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang salah satu objek dugaan penyadapannya adalah nomor telepon Presiden.

Langkah pemberhentian yang sedang diproses Istana menjadi perkembangan penting bagi keberlanjutan kepemimpinan KSP di tengah proses hukum yang menjerat pejabatnya.

Listyo Sigit Jadi Tersangka

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.

Selain Listyo Sigit dengan inisial LSP, dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Asep mengungkapkan, para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk nomor milik Presiden Republik Indonesia.

"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.

Menurut penyidik, aktivitas tersebut diduga berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026. Praktik penyadapan disinyalir dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang semestinya dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Dugaan Penghapusan Jejak Digital

Bareskrim juga mendalami dugaan penghapusan data atau log aktivitas penyadapan pada Oktober 2026.

Penghapusan tersebut diduga berkaitan dengan upaya menghilangkan jejak aktivitas pemantauan yang dilakukan melalui sistem penyadapan kepolisian.

"Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan," kata Asep.

Penyidik kini mendalami mekanisme penggunaan perangkat penyadapan, dugaan penyalahgunaan akses, serta peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

Dalam pengembangan penyidikan, polisi turut mengamankan barang bukti elektronik berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat flashdisk.

Listyo Sigit bersama Ahrie Sonta Nasution dan Eko Hadi Santoso juga telah ditahan di Rutan Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan.

Baru Sebulan Dipercaya Prabowo

Listyo Sigit dilantik Presiden Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan pada 1 Oktober 2026.

Ia menggantikan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman yang mendapat penugasan baru sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

Sebelum dipercaya mengisi jabatan strategis di Istana, Listyo merupakan Kapolri yang menjabat sejak Januari 2021 hingga Oktober 2026.

Namun, kepercayaan yang diberikan Prabowo kini dibayangi persoalan hukum. Belum lama menjalankan tugas sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Listyo harus menghadapi proses hukum sekaligus proses pemberhentian dari jabatan tersebut.

Keputusan akhir mengenai status jabatannya kini menunggu penyelesaian Keppres yang sedang diproses pemerintah.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum, terutama karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dan sistem penyadapan yang seharusnya digunakan berdasarkan prosedur hukum.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Listyo Sigit tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.(*)



BERITA BERIKUTNYA