Polresta Jambi Bongkar Jaringan Narkoba, 2,1 Kg Sabu dan 998 Ekstasi Disita

Sabtu, 07 November 2026 - 09:19:35 WIB

Tersangka dan barang bukti yang disita
Tersangka dan barang bukti yang disita

IMCNews.id– Peredaran narkotika di Kota Jambi kembali terbongkar. Satresnarkoba Polresta Jambi menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus menyita 2.122,4 gram sabu dan 998 butir pil ekstasi merek Heineken.

Barang haram tersebut ditemukan dalam kemasan jajanan hingga paket penyimpanan lainnya.

Kedua tersangka berinisial H.S. (35) dan R.A. (35), warga Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, diringkus di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Telanaipura, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti tim opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi melalui serangkaian penyelidikan yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Tito Al Hafezt.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan cara penyamaran yang digunakan para tersangka untuk menghindari kecurigaan. Narkotika disisipkan dalam kemasan makanan ringan.

Dari tas selempang berwarna cokelat milik salah satu tersangka, polisi menyita tiga paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus kacang atom. Sementara tiga paket plastik klip bening berisi pil ekstasi berwarna cokelat merek Heineken ditemukan di dalam kemasan jajanan Kris Bee.

Namun, temuan tersebut ternyata baru sebagian dari barang bukti yang dikuasai para tersangka.

Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku masih menyimpan narkotika di sebuah tiang listrik tidak jauh dari lokasi penangkapan serta di rumah R.A. di Desa Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan melakukan penggeledahan di lokasi yang disebutkan. Di rumah R.A., petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu dan ekstasi, termasuk dua paket besar sabu dalam kemasan hijau bertuliskan aksara Cina, tiga paket sabu ukuran sedang, serta satu paket besar berisi diduga ekstasi merek Heineken.

Selain narkotika, polisi turut menyita empat pak plastik klip bening kosong, dua timbangan digital, satu spidol, dan satu gunting yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan narkotika.

Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan paket diduga sabu dengan berat bruto 2.122,4 gram serta 998 butir diduga ekstasi dengan berat netto 419,16 gram.

Barang bukti lainnya meliputi dua unit timbangan digital, empat pak plastik klip bening, dua bungkus kacang atom, dua bungkus jajanan Kris Bee, satu tas selempang cokelat, satu tas belanja hijau, satu spidol, satu gunting, dua telepon genggam Android, dan satu sepeda motor Suzuki FU.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh sekitar 2 kilogram sabu dan 998 butir ekstasi dari seorang pria berinisial E, yang kini masih diburu dan masuk dalam penyelidikan kepolisian.

Keduanya diduga bertugas memperjualbelikan sekaligus mengedarkan narkotika tersebut. Sebagai imbalan, mereka dijanjikan upah sebesar Rp10 juta apabila berhasil menjalankan tugasnya.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kota Jambi.

"Ini bukti keseriusan kami. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini terputus. Saat ini pemasok barang haram tersebut, Sdr. E, masih dalam penyelidikan dan pengembangan," tegasnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Tito Al Hafezt menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap kejahatan narkotika.

Menurutnya, informasi masyarakat menjadi pintu masuk bagi petugas untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti dalam jumlah besar.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Ini bukti bahwa masyarakat sudah tidak takut lagi untuk melawan narkoba. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersama-sama memerangi narkoba. Jangan beri ruang bagi pengedar di lingkungan kita. Laporkan melalui Call Center 110," ujarnya.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kini, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap keberadaan pemasok berinisial E sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa peredaran narkotika tidak hanya bergerak melalui transaksi terbuka, tetapi juga memanfaatkan cara-cara terselubung untuk mengelabui aparat dan masyarakat.(*)



BERITA BERIKUTNYA