Gerebek Basecamp Narkoba, Anggota Ditpolairud Polda Jambi Amankan 6 Tersangka

Selasa, 06 Februari 2024 - 19:25:02 WIB

Gerebek Basecamp Narkotika, Anggota Ditpolairud Polda Jambi Amankan 6 Tersangka
Gerebek Basecamp Narkotika, Anggota Ditpolairud Polda Jambi Amankan 6 Tersangka

 IMCNews.id, JAMBI- Personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi menggerebek Basecamp Narkoba di kawasan Pelabuhan Penyebrangan Pelayangan, di Desa Kemingking Dalam, Kecamatan Tamanrajo, Kabupaten Muaro Jambi. Enam orang diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan petugas pada Minggu, 4 Februari 2024 tersebut.

 Dirpolairud Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri Waluyo mengatakan, dari penindakan ini pihaknya menangkap enam orang pelaku beserta sejumlah barang bukti. "Termasuk tujuh paket besar dan enam paket kecil Narkotika jenis Sabu," katanya pada, Selasa, 6 Februari 2024.

Menurut Kombes Agus, enam orang yang diamankan tersebut masing-masing berinisial BI (42), S (30), ZA (49), DK (22), AL (28) dan WS (28). Semuanya merupakan warga Kabupaten Muaro Jambi.

 "Kita juga menyita timbangan digital, 12 alat hisap sabu alias bong, 70 jarum suntik, dan 100 plastik klip sabu," jelasnya.

 Kombes Agus menjelaskan, penangkapan para pelaku diawali dari operasi penyelidikan yang dilakukan oleh personel Subdit Gakkum DitPolairud. Sebelumnya, anggota mendapat informasi bahwa di Pelabuhan Penyebrangan Pelayangan tersebut sering dijadikan tempat  transaksi narkotika.

 Berbekal informasi itu, personel mendatangi TKP. Benar saja, ada pelaku BI dengan barang bukti sabu yang didapat. Hasil pengembangan, ternyata ada basecamp narkotika tidak jauh dari jalan arah menuju pelabuhan.

 "Ketika sampai di sana, personel kita mendapati lima pelaku lainnya dan langsung diamankan bersama sejumlah barang bukti lainnya," pungkasnya.

 Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

 



BERITA BERIKUTNYA