IMCNews.id– Gubernur Jambi Al Haris geram menyusul temuan indikasi penanaman kelapa sawit di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ironisnya, aktivitas penanaman tersebut diduga berlangsung hanya dua hari setelah api berhasil dipadamkan.
Temuan ini memunculkan dugaan adanya praktik pembakaran lahan yang sengaja dilakukan untuk membuka atau memperluas perkebunan kelapa sawit. Dugaan tersebut menjadi semakin serius karena lokasi yang terindikasi dimanfaatkan berada di sekitar kawasan konservasi.
Al Haris meminta aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan dan mengusut tuntas dugaan praktik tersebut. Ia menegaskan, penyelidikan tidak boleh hanya berhenti pada peristiwa kebakaran, tetapi harus menelusuri siapa pihak yang membakar dan siapa yang kemudian memanfaatkan lahan tersebut.
Menurut Al Haris, terdapat dugaan keterkaitan antara pelaku pembakaran dengan pihak yang menanam kelapa sawit di lahan bekas terbakar.
“Saya kalau boleh menyimpulkan, siapa yang membakar itulah yang mau menanam itu,” tegas Al Haris.
Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya kecurigaan pemerintah daerah terhadap kemungkinan pembakaran lahan yang berkaitan dengan kepentingan ekspansi perkebunan sawit.
Al Haris mendesak aparat tidak membiarkan dugaan pelanggaran tersebut berlalu tanpa proses hukum. Jika ditemukan unsur kesengajaan, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia menilai, penindakan tegas diperlukan untuk memutus praktik pembakaran lahan yang diduga dijadikan jalan pintas memperoleh atau memperluas areal perkebunan.
Peringatan Keras di Kawasan Konservasi
Selain meminta pengusutan, Al Haris mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menguasai dan memanfaatkan lahan, terutama tanah yang bukan hak miliknya.
Ia secara khusus menyoroti aktivitas penanaman kelapa sawit di kawasan konservasi, seperti Taman Hutan Raya (Tahura) dan taman nasional. Kawasan tersebut merupakan aset negara yang harus dilindungi, bukan dijadikan sasaran ekspansi perkebunan.
“Kami menekankan agar tidak ada pihak yang berani menanam sawit di atas lahan yang bukan miliknya, terlebih lagi jika lahan tersebut masuk ke dalam area konservasi milik negara seperti Tahura dan Taman Nasional,” jelasnya.
Al Haris menegaskan, tidak boleh ada pihak yang merasa bebas menguasai kawasan hutan negara untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Dugaan pelanggaran harus ditindak agar tidak menjadi preseden buruk bagi perlindungan lingkungan di Jambi.
Temuan di Gedong Karya, Kumpeh
Sementara itu, Juru Bicara Penanganan Karhutla Jambi, Johansyah, menyebut lokasi lahan bekas terbakar yang terdeteksi mulai ditanami kelapa sawit berada di sekitar Desa Gedong Karya, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Jambi. Pasalnya, lahan yang baru saja mengalami kebakaran diduga sudah mulai dimanfaatkan untuk aktivitas perkebunan dalam waktu relatif singkat.
Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan penting, mulai dari penyebab kebakaran, status penguasaan lahan, legalitas penanaman sawit hingga kemungkinan adanya hubungan antara peristiwa kebakaran dan aktivitas perkebunan setelahnya.
Pemerintah Provinsi Jambi meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh indikasi tersebut secara menyeluruh. Pengusutan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat unsur kesengajaan dalam pembakaran maupun pelanggaran dalam pemanfaatan lahan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Pengawasan pascakebakaran juga harus diperketat agar lahan yang terbakar tidak berubah menjadi pintu masuk penguasaan kawasan hutan secara ilegal.
Hutan tidak boleh terus menjadi korban. Jika dugaan pembakaran bermotif pembukaan perkebunan sawit terbukti, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.(*)
Lahan Eks Karhutla Ditanami Sawit, Al Haris Minta APH Usut Motif Pembakaran Untuk Perkebunan
13.122 Hektare Lahan Konsesi Terbakar, WALHI Laporkan Sembilan Perusahaan ke Polda Jambi
Kebakaran di Areal PT Samhutani, Jebus dan REKI Disorot: Polda Jambi Tangani 19 Kasus Karhutla
Ekonomi Muaro Jambi Melambat: Ketika Proyek Besar Usai, Mesin Pertumbuhan Kehilangan Tenaga
Karhutla Ancam Ketahanan Pangan, DPR Desak Perlindungan Petani dan Nelayan
Bertemu MUI, Kapolda Jambi Bahas Kamtibmas hingga Karhutla TNKS
PETI di TNKS Kerinci Diselidiki, Kapolda Jambi: Masuk Tanpa Izin Bisa Dipidana