JAMBI, IMCNews.id— Kesalahan kita dalam membaca Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) adalah membacanya dengan trauma masa lalu. Kita menghakiminya dengan memori KUD era 1980-an yang bangkrut, koperasi simpan pinjam yang mencekik, dan sinisme bahwa program desa pasti menjadi proyek mercusuar.
Padahal, yang dirancang melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 bukanlah rehabilitasi KUD. Ia adalah desain ulang radikal atas arsitektur ekonomi nasional yang selama 30 tahun mengalami kebocoran.
Fakta strukturalnya sederhana: ekonomi desa adalah ekonomi yang bocor. Petani di Jambi menjual karet, sawit, dan gabah dalam bentuk mentah kepada tengkulak. Uang kemudian kembali ke kota dalam waktu singkat untuk membeli pupuk dengan harga mark-up, LPG yang langka, dan layanan kesehatan.
Desa menjadi produsen bahan mentah, tetapi tidak pernah menjadi akumulator nilai tambah. Mustahil Indonesia menjadi negara maju pada 2045 jika 74 persen desanya masih terjebak dalam logika ekstraktif ini. KDMP hadir untuk memutus rantai tersebut.
KDMP tidak dirancang sebagai koperasi kredit. Ia adalah ekosistem infrastruktur ekonomi. Tujuh fungsi intinya—gerai sembako murah sebagai penekan inflasi, pangkalan LPG dan pupuk bersubsidi, apotek dan klinik desa, gudang dan cold storage sebagai instrumen tawar petani, serta unit logistik dan layanan keuangan Himbara—merupakan satu kesatuan.
Jika KUD dahulu hanya menjual satu komoditas, KDMP adalah BUMDes yang naik kelas menjadi rantai pasok mini, sekaligus pusat layanan ekonomi, sosial, dan kesehatan masyarakat desa sebagaimana mandat Inpres tersebut.
Dampak fiskalnya tidak kecil. Dengan plafon Rp3 miliar per koperasi dari sindikasi Himbara (BRI, Mandiri, BNI, dan BTN), dengan jaminan APBN selama masa inkubasi enam tahun, negara sesungguhnya menyuntikkan likuiditas Rp240 triliun langsung ke akar rumput.
Ini bukan bansos, melainkan modal produktif. Jika dikelola dengan benar, kebijakan ini dapat menciptakan efek pengganda yang belum pernah ada: desa memiliki mesin kasir yang berputar setiap hari, menjadi pemasok Program Makan Bergizi Gratis (MBG), menekan inflasi, dan menciptakan jutaan lapangan kerja.
Inilah yang disebut Kementerian Keuangan sebagai strategi untuk memperkuat ekonomi kerakyatan menuju Indonesia Emas.
Lalu muncul pertanyaan paling sensitif: mengapa pembangunan fisiknya diserahkan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara?
Jawabannya bukan soal koperasi, melainkan soal manajemen krisis. Agrinas bukan perusahaan koperasi. Ia merupakan metamorfosis dari PT Yodya Karya (Persero), konsultan konstruksi BUMN yang telah berusia sekitar 60 tahun. Transformasinya menjadi Agrinas Pangan di bawah Danantara merupakan upaya mengawinkan dua kompetensi: kemampuan membangun secara cepat dalam skala masif dan mandat menguasai rantai pangan.
Pemerintah memilihnya karena alasan kecepatan yang terstruktur. Membangun 80.000 gerai dengan standar 20 x 30 meter dan biaya Rp1,6 miliar per unit tidak mungkin ditempuh melalui lelang per kabupaten yang dapat memakan waktu bertahun-tahun. Target pemerintah adalah membangun ribuan titik setiap hari.
Satu-satunya institusi yang memiliki struktur komando teritorial hingga pelosok untuk survei lahan, validasi aset hasil penertiban kawasan hutan, dan pengawasan adalah TNI. Maka lahirlah kolaborasi Agrinas-TNI melalui skema Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang ditandatangani pada 10 Oktober 2025 di Mabes TNI.
TNI membantu validasi lokasi dan mobilisasi, sementara Agrinas membangun fisik. Ini adalah operasi percepatan, bukan militerisasi koperasi.
Lebih penting lagi, penugasan Agrinas selama dua tahun pertama merupakan firewall untuk mencegah pengulangan kegagalan KUD. KUD mati karena dua penyakit: pengurusnya adalah kepala desa dan tidak memiliki sistem akuntansi yang memadai.
KDMP memisahkan secara tegas kedua fungsi tersebut. Ketua dipilih oleh warga, sedangkan manajer merupakan tenaga profesional yang direkrut, dilatih, dan digaji oleh Agrinas dengan skema PKWT. Seluruh biaya operasional ditanggung pemerintah, bukan desa.
Laporan keuangan wajib dilakukan secara digital dan ditempelkan pada papan informasi desa. Inilah masa inkubasi yang tidak pernah dimiliki koperasi di Indonesia. Negara meminjamkan sistem, bukan sekadar uang.
Di sinilah ironi di Jambi harus dibuka. Di saat lahan seluas 600 meter persegi untuk gudang KDMP yang berasal dari hasil penertiban negara dipersoalkan dengan dalih deforestasi oleh LSM yang disebut berafiliasi asing, kita justru bungkam terhadap realitas yang jauh lebih besar: lebih dari satu juta hektare konsesi HTI dan HGU sawit telah bercokol puluhan tahun di kawasan hutan Jambi.
Mereka menguasai bentang alam, tetapi kontribusi berupa klinik, apotek, dan cold storage bagi desa-desa sekitar hampir tidak ada.
Jika standar ekologis yang kaku digunakan untuk menghakimi program pemberdayaan desa, standar yang sama semestinya diterapkan untuk mengaudit raksasa konsesi yang telah mengeruk keuntungan selama puluhan tahun.
Tanpa keadilan dalam narasi, kritik hanya akan menjadi instrumen selektif.
Pada akhirnya, semua bermuara pada Mohammad Hatta. Bapak Koperasi mengingatkan bahwa koperasi tidak tumbuh di atas paksaan, tetapi di atas kepercayaan. Tiga prinsipnya tetap abadi: swadaya, swakelola, dan kekeluargaan produktif.
KDMP adalah upaya untuk kembali kepada gagasan Hatta.
Swadaya: negara hanya memancing dengan modal awal. Setelah itu, koperasi harus hidup dari SHU gudang, apotek, dan unit logistiknya.
Swakelola: pengelolaannya dipisahkan dari kekuasaan kepala desa dan diserahkan kepada manajer profesional.
Kekeluargaan produktif: yang dibagi bukan uang bansos, melainkan manfaat dari aset produktif bersama.
Maka, pertanyaannya bukan apakah KDMP akan menjadi KUD jilid II. Pertanyaannya adalah apakah kita berani membiarkan kepercayaan itu tumbuh.
Jika kepercayaan itu tumbuh, KDMP bukan sekadar koperasi. Ia adalah infrastruktur ekonomi nasional, seperti jalan tol. Bedanya, jalan tol mengalirkan mobil, sementara KDMP mengalirkan uang, pangan, dan keadilan agar tetap berputar di desa.
Dari desa, untuk Indonesia Emas. Itulah motor penggerak yang sesungguhnya.(*)
Pemprov Jambi Gandeng LAN RI Cetak Aparatur Berkualitas hingga Tingkat Desa
Koperasi Merah Putih: Koreksi Sejarah Ekonomi Desa Menuju Indonesia Emas 2045
Bakal Ada Tambahan 1 Juta Sambungan Gas Rumah Tangga, Langkah Kurangi Gas 3 Kg
Gubernur Al Haris Teken Nota Kesepakatan Ranperda Perubahan APBD 2026
Jambi di Persimpangan: Antara Fiskal yang Terjepit dan Logika Angkutan Batu Bara Paradoks