IMCNews.ID, Jambi - Sebanyak 2 kg narkotika jenis sabu, 10.204 butir ekstasi dan 30 cartridge mengandung narkotika jenis baru etomidate gagal beredar di Jambi setelah berhasil disita Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Made Palguna mengungkap barang yang disita itu diduga dipasok oleh pelaku melalui jalur Malaysia-Pekanbaru-Jambi-Palembang hingga Jawa.
"Total barang bukti yang diamankan sekitar dua kilogram sabu-sabu, 10.204 butir pil ekstasi serta 30 cartridge berisi narkotika jenis etomidate," katanya.
Dia mengatakan pengungkapan kasus itu berhasil berkat laporan masyarakat. Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tiga orang tersangka.
Penangkapan pertama dilakukan beberapa waktu lalu di jalan Soekarno Hatta, Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Di lokasi tersebut polisi mengamankan dua pria berinisial NME (22) dan MFA (18) yang berada di dalam mobil Honda Brio warna putih bernomor polisi BH 1922 YT.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kotak rokok warna merah yang berisi lima butir pil diduga ekstasi warna biru dari tangan NME.
Selain itu, dua bungkus sedang berisi pil ekstasi juga ditemukan di dalam dasbor mobil.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku masih menyimpan barang bukti narkotika di rumah tersangka berinisial AH di Perumahan Lorong Tambak Sari, Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap AH (22). Saat penggeledahan di kamar AH, petugas menemukan satu tas ransel berisi ribuan pil ekstasi dan dua bungkus besar diduga sabu.
Barang bukti yang ditemukan dari lokasi tersebut di antaranya 9.019 butir ekstasi warna biru dengan logo transformer.
Selain itu beberapa butir ekstasi berbagai merek, serta dua bungkus plastik hitam berisi sabu dengan berat sekitar dua kilogram.
Pengembangan kembali dilakukan ke rumah MFA di Jalan Abdul Muis RT 14, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Dari lokasi itu, polisi menemukan 30 cartridge etomidate merek Thugs, serta sejumlah pil ekstasi.
Dari tangan ketiga tersangka, total barang bukti yang diamankan yakni 10.204 butir ekstasi atau dengan berat sekitar 4,4 kilogram. Kemudian dua kilogram sabu-sabu serta 30 cartridge etomidate berisi 60 ml/gram.
Kombes Dewa menyebut, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih besar terkait peredaran narkotika tersebut.
Polisi memperkirakan barang bukti narkotika yang diamankan tersebut memiliki nilai ekonomis sekitar Rp3,8 miliar. (*)
Sinergi PHR dan Aparat Penegak Hukum Ungkap DPP Ilegal Tapping Pertamina EP Jambi
Sebut Dakwaan Jaksa Soal Pemerasan Rp55 Miliar Kabur, Febrie Minta Dibebaskan
DPRD Desak Pemprov Jambi Siapkan Usulan Pengelolaan Mangrove dan Gambut Terpadu
Dua Anggota Polisi yang Hilang Saat Gerebek Bandar Narkoba Masih Dalam Pencarian