IMCNews.ID, Jambi - Sidang kasus pengadaan zat kimia Sucolite di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (25/6/2026) kemarin dengan agenda eksepsi dari terdakwa.
Dua dari tiga terdakwa dalam kasus ini, Muztazal Khomidi dan Hery Fitriadi menyatakan keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi.
Dalam nota eksepsi terdakwa Mutazal yang dibacakan penasihat hukumnya, Wahyu, dia menyatakan dakwaan JPU kabur. Disamping itu juga tebang pilih.
Makanya dia meminta agar dakwaan itu dibatalkan. Dia mengungkapkan, ada cacat formil yang nyata dalam surat dakwaan JPU. Di dalam dakwaan, umur terdakwa ditulis 52 tahun dan pekerjaannya disebut sebagai karyawan BUMN.
“Faktanya, klien kami saat ini berumur 53 tahun dan pekerjaannya adalah Pensiunan BUMD. Kekeliruan mendasar ini membuat dakwaan cacat formil," ujarnya.
Lalu, soal audit kerugian negara mencapai Rp4,45 miliar berdasarkan audit BPKP, dia menilai keliru secara materiil yuridis. Pasalnya, berdasarkan UUD 1945 Pasal 23E ayat (1) dan Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru, lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan kerugian negara secara definitif adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan BPKP.
Selain itu, audit BPKP dinilai keliru karena hanya menghitung selisih harga komersial antara distributor (PT DHS) dan pabrik produsen.
Di mana, dalam hukum korporasi merupakan margin keuntungan bisnis yang sah dan bukan objek tindak pidana korupsi.
Dakwaan JPU yang menyebut terdakwa menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa kajian teknis juga dibantah. Penasihat hukum memaparkan bahwa survei pasar dilakukan secara daring via Tokopedia untuk periode 2020–2022 guna mematuhi aturan pembatasan sosial (PSBB) akibat pandemi COVID-19.
Mekanisme ini pun dinilai sah dan sesuai prosedur oleh Ahli Pengadaan Nasional, Dr. Ir. H. Nandang Sutisna, saat memberikan keterangan di BAP Polresta Jambi.
Selain itu dia juga menyebut terdakwa tidak adil jika harus memikul tanggung jawab operasional sendirian.
Dokumen pengadaan membuktikan pada tahun 2021 terdakwa belum menjabat secara formal sebagai Direktur Teknik atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Keputusan pengadaan dilakukan secara kolektif oleh jajaran direksi lain pada masanya, termasuk pejabat pendahulu seperti Husean Pancanata, Masrizal, dan Dwike Riantara.
“Karena nama-nama tersebut tidak diseret oleh JPU, dakwaan dianggap timpang dan tebang pilih,” tegasnya.
Disamping itu, penasehat hukum juga mengungkap jika berdasarkan hasil audit laporan keuangan berkala Perumda Tirta Mayang oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Sukardi Hasan tidak ditemukan adanya fraud, penyimpangan, maupun kerugian negara dalam pos pengadaan bahan kimia penjernih air tersebut.
“Kami mohon majelis hakim agar menjatuhkan putusan sela dengan amar: menerima seluruh eksepsi terdakwa, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum, serta memerintahkan JPU untuk segera membebaskan terdakwa Mustazal Khomidi dari tahanan,” ungkapnya.
Merespon keberatan terdakwa, JPU Kejari Jambi, Kukuh menyatakan pihaknya akan menjawab nota keberatan terdakwa.
"Kami akan menjawab secara tertulis nanti satu minggu," ujar JPU Kukuh.
Sementara terdakwa Hery Fitriadi, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) periode 2020-2021 dalam keberatannya menyeret nama Milasari Listya Dewi, Pimpinan Senior Manager (SM) Perumda Tirta Mayang Kota Jambi periode tahun 2020 s/d 2022.
Wahyu sebagai penasehat hukum mengungkap bahwa pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada bagian ULP secara struktural kedinasan bukanlah merupakan kewenangan absolut dari terdakwa Hery Fitriadi.
Berdasarkan tata kelola korporasi yang berlaku pada periode tersebut, posisi struktural ULP berada di bawah kendali, pengawasan, dan instruksi langsung dari Pimpinan Senior Manager (SM) yang dijabat oleh Milasari Listia Dewi.
"Jabatan Senior Manager (SM) inilah yang memiliki kewenangan atributif hukum dalam struktur organisasi untuk memverifikasi, mengarahkan, menyetujui, dan memutuskan setiap kebijakan serta realisasi anggaran pengadaan barang dan jasa pada tahun 2020-2023," urainya.
Atas dasar fakta yuridis tersebut, Penasehat Hukum menegaskan bahwa dakwaan JPU tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Hery Fitriadi.
Sebaliknya, pertanggungjawaban hukum yang dimaksud dalam dakwaan seharusnya dialamatkan kepada Milasari Listia Dewi selaku Pimpinan Senior Manager (SM) Perumda Tirta Mayang Kota Jambi periode tahun 2020 s/d 2022.
“Dengan demikian, kami meminta agar dakwaan JPU ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. Kami menilai JPU tidak teliti dan tebang pilih karena sengaja melepaskan pihak Senior Manager (SM) yang menjabat pada kurun waktu tersebut sebagai terdakwa,” tandasnya.
Untuk diketahui, kasus ini menyeret tiga terdakwa yakni mantan direktur teknik Perumda Tirta Mayang Kota Jambi 2021-2026, Muztazal Khomidi, mantan manajer pengadaan Perumda Tirta Mayang Kota Jambi, Hery Fitriadi dan satu pihak swasta sebagai rekanan yakni Rusdi Wahab sebagai Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS).(*)
Wagub Sani Sambut Kepulangan 443 Jamaah Haji Kloter BTH-21 ke Provinsi Jambi
Kasus Pengadaan Zat Kimia Perumda Tirta Mayang, Dua Terdakwa Keberatan dengan Dakwaan JPU
SAD di Batanghari Keluhkan Aktivitas Tambang, Makin Terdesak
Peringati 10 Muharram, Pemprov Jambi Santuni Ribuan Anak Yatim dan Difabel
Lebih Dekat dengan Hulu Migas: Dari Kesiapsiagaan Tanggap Darurat hingga Budidaya Ikan
7,35 Ton Pupuk Bersubsidi Diduga Akan Disalahgunakan Diamankan di Sungai Bahar