7,35 Ton Pupuk Bersubsidi Diduga Akan Disalahgunakan Diamankan di Sungai Bahar

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:08:19 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Sebanyak 147 karung pupuk bersubsidi jenis urea dengan berat total 7,35 ton berhasil diamankan di wilayah Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.

Pupuk bersubsidi ini diduga akan dijual kepada masyarakat yang bukan penerimanya.

"147 karung pupuk urea subsidi ukuran 50 kilogram ini diduga hendak diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak," kata Wadir Krimsus Polda Jambi AKBP Agung Basuki didampingi Kasubdit I Indagsi Polda Jambi AKBP Hernawan Risky.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli pupuk subsidi di Desa Marga Mulya, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi pada 16 Juni 2026.

"Di lokasi tim menemukan ratusan karung pupuk urea subsidi yang baru saja diturunkan di rumah seorang warga berinisial SW di RT 06 RW 02 Desa Marga Mulya, Kecamatan Sungai Bahar," katanya.

Tim kemudian melacak kendaraan pengangkut pupuk dan berhasil menemukan satu unit mobil truk merek Mitsubishi Canter warna kuning bernomor polisi BG 8391 GD diduga digunakan untuk mendistribusikan pupuk tersebut.

"Dari hasil penyidikan, tim menetapkan empat orang tersangka yakni berinsial AP, H, AK, dan SW. Keempatnya diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian distribusi dan penjualan pupuk subsidi yang berasal dari seorang pemasok berinisial AH di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan," sebutnya.

Untuk modus yang digunakan para tersangka adalah memperdagangkan pupuk subsidi di luar ketentuan pemerintah dan menjualnya kepada pihak yang tidak tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pupuk urea subsidi tersebut dibeli dengan harga Rp250 ribu per karung dari pemasok kemudian dijual kembali seharga Rp295 ribu per karung. 

Padahal, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk urea subsidi yang ditetapkan pemerintah hanya Rp90 ribu per karung ukuran 50 kilogram.

Selain mengamankan sebanyak 147 karung atau 7,35 ton pupuk subsidi, penyidik juga menyita satu unit mobil truk pengangkut, dokumen kendaraan serta dokumen transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana ekonomi terkait perdagangan barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi yang diperjualbelikan di luar peruntukannya dengan ancam pidana penjara paling lama dua tahun.

“Pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan yang diperuntukkan untuk mendukung produktivitas petani, karena itu setiap pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan memperjualbelikannya kepada pihak yang tidak berhak akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi lain yang terlibat dalam perkara ini. (*)



BERITA BERIKUTNYA