IMCNews.ID, Jakarta - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diimbau untuk manfaatkan program sertifikasi halal melalui skema pernyataan mandiri (Self Declare) sebelum berakhir pada Oktober 2026.
Ketua Tim Jaminan Produk Halal (JPH) Kanwil Kemenag Provinsi Jambi Nurcahaya, mengatakan sertifikasi halal dari proram ini gratis tanpa biaya.
Pelaku usaha dalam skema Self Declare menyatakan bahan baku dan proses produksi yang digunakan telah memenuhi ketentuan halal.
"Program ini gratis dan pelaku usaha akan didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) dalam seluruh tahapan pengajuan sertifikat," katanya.
Menurut dia, saat ini terdapat lebih dari 1.400 PPPH yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Jambi.
Para pendamping berasal dari berbagai unsur, seperti penyuluh agama, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, serta instansi terkait.
Provinsi Jambi memperoleh kuota sebanyak 11.622 sertifikat halal gratis pada 2026. Namun hingga saat ini baru 4.120 sertifikat yang telah terbit.
Ia juga mengatakan baru 25.532 usaha yang telah mengantongi sertifikat halal dari sekitar 176.000 UMKM yang tersebar di Provinsi Jambi.
Pihaknya terus menggandeng pemerintah daerah, BUMN, perbankan, perguruan tinggi, dan berbagai asosiasi untuk memperluas sosialisasi program tersebut agar kuota yang tersedia dapat terserap secara optimal.
Sertifikasi halal menjadi bagian penting dalam meningkatkan daya saing produk UMKM sekaligus memberikan jaminan kepada masyarakat terkait kehalalan produk yang dikonsumsi.
Kewajiban sertifikasi halal juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Kami mengimbau masyarakat membuat sertifikat halal, selagi masih tersedia kuota dan tidak dipungut biaya," katanya. (*)