IMCNews.ID, Tebo - Tumenggung Bujang Rimbo yang sebelumnya sempat viral dilarikan warga Suku Anak Dalam (SAD) usai sidang di PN Tebo beberapa waktu lalu akhirnya kembali menjalani persidangan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi kepada wartawan, Rabu (11/3/2026) malam.
Dia mengatakan Tumenggung Bujang Rimbo yang sebelumnya dilarikan telah dikembalikan pihak keluarga untuk menjalani proses hukum.
“Kita bisa mendatangkan yang bersangkutan untuk persidangan. Sudah dilakukan penuntutan dan sekaligus putusan. Makanya dianggap penegakan hukum sudah selesai,” ungkapnya.
Selain itu, status Tumenggung Bujang Rimbo karena sebelumnya sempat melarikan diri juga dianggap selesai.
“Saat ini kita serahkan kepada Kejari Tebo untuk dieksekusi. Putusannya 3 bulan 10 hari karena kita lihat dari sisi adat istiadat di SAD. Karena peristiwa itu sudah ada perdamaian antara terdakwa dan korban maka living law atau hukum adat sudah berjalan maka kita kedepankan hukum adat, maka dituntut 5 bulan diputus 3 bulan 10 hari karena sudah ada perdamaian antara pelaku dan korban,” sebutnya.
Lantas bagaimana dengan korban yang sebenarnya adalah cucu dari pelaku dan masih di bawah umur, tapi hukuman yang dijatuhkan sangat ringan.
“Memang korbannya anak di bawah umur tapi pengampunya adalah orang tua maka kita tetap lindungi korban namun karena hukum adat yang berjalan maka dikedepankan hukum adat. Hakim mempertimbangkan ini menjadi kesimpulan yang sangat penting untuk dikedepankan dalam penanganan SAD,” sebutnya.
Menurutnya hukum harus tetap ditegakkan. Ke depan, warga SAD harus dibina agar mengetahui hukum negara.
“Maka diharapkan SAD ini tetap dibina terkait dengan hukum negara dengan hukum semasa di rimba (berbeda). Maka akan dilakukan pendekatan terus secara humanis,” tandasnya. (*)
Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional
Sekda Provinsi Sudirman Ditetapkan Sebagai Komisaris Utama Bank Jambi Dalam RUPS-LB
Polda Jambi Dalami Dugaan Keterlibatan Tiga Anggota Dalam Kasus Rudapaksa
Tumenggung Bujang Rimbo Dilarikan Massa SAD Usai Sidang di PN Tebo, Kajati Turun Tangan