Tumenggung Bujang Rimbo Dilarikan Massa SAD Usai Sidang di PN Tebo, Kajati Turun Tangan

Jumat, 06 Maret 2026 - 14:29:08 WIB

Kondisi saat sejumlah massa berusah melarikan terdakwa Temenggung Bujang Rimbo usai sidang di PN Tebo.
Kondisi saat sejumlah massa berusah melarikan terdakwa Temenggung Bujang Rimbo usai sidang di PN Tebo.

 

IMCNews.ID, Tebo - Peristiwa menghebohkan terjadi usai sidang kasus kesusilaan dengan terdakwa Temenggung Bujang Rimbo Bin Panyipat (Alm) di Pengadilan Negeri Tebo, Rabu (4/3/2026) sore lalu.

Sebelumnya Bujang Rimbo menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Jaksa Penuntut Umum Kejari Tebo.

Usai sidang, terdakwa berhasil dilarikan sekelompok massa yang merupakan keluarga terdakwa dan anggota komunitas Suku Anak Dalam (SAD). 

Sebelum dan selama proses persidangan, Kejari Tebo telah berkoordinasi dengan Kepolisian, TNI, serta petugas pengadilan untuk pengamanan.

Selain itu juga melakukan pendekatan dan mediasi kepada keluarga terdakwa, keluarga korban, serta tokoh masyarakat Suku Anak Dalam (SAD).

Pasalnya, terdakwa dan korban diketahui berasal dari komunitas yang sama dan masih memiliki hubungan kekerabatan. 

Dalam pertemuan tersebut, sebagian besar perwakilan komunitas SAD meminta agar terdakwa dibebaskan dan proses persidangan dihentikan. 

Mereka beralasan bahwa telah terjadi perdamaian secara adat antara pihak keluarga terdakwa dan keluarga korban.

Perdamaian adat tersebut bahkan telah disampaikan kepada majelis hakim dalam agenda pemeriksaan saksi sekitar dua minggu sebelumnya, tepatnya pada 18 Februari 2026. 

Meski demikian, aparat memberikan pemahaman kepada seluruh pihak agar tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga adanya putusan dari majelis hakim. 

Tapi sekira pukul 17.30 WIB usai sidang, saat terdakwa hendak dibawa kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Tebo, massa merebut paksa terdakwa.

"Saat itu terdakwa dalam kondisi diborgol dan dikawal oleh petugas dari Kejaksaan, Kepolisian, TNI, serta petugas pengadilan. Tiba-tiba, sekelompok orang yang merupakan keluarga terdakwa, keluarga korban, dan anggota komunitas SAD melakukan penyerangan terhadap petugas menggunakan kayu, batu, dan batang tebu," kata Kajari Tebo, Dr Abdurrahman.

Dia menjelaskan bahwa petugas berupaya melakukan pengamanan kembali serta mempertahankan agar terdakwa tidak ditarik oleh massa. 

Aparat juga sempat melakukan penghadangan terhadap kendaraan yang digunakan untuk melarikan terdakwa dengan menggunakan mobil pengawalan polisi. Tapi situasi semakin tidak terkendali.

Massa terus melakukan penyerangan terhadap petugas dan kendaraan kepolisian dengan kayu dan batu sehingga pengamanan menjadi terurai. 

Dalam kondisi tersebut, kelompok massa akhirnya berhasil merebut terdakwa dan langsung dibawa kabur menggunakan kendaraan dengan kecepatan tinggi.

Temenggung Bujang Rimbo sendiri terjerat kasus kesusilaan sebagaimana pasal 473 ayat 4 KUHP tahun 2023 atau pasal 415 huruf b KUHP 2023 yang mana korbannya adalah cucunya sendir.

Usai insiden tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi langsung turun ke Tebo didampingi oleh Asisten Intelijen Kejati Jambi, Muhammad Husaini.

Dia mengecek kesiapan personel, sarana dan prasarana fasilitas kantor Kejari Tebo dan rangka pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru.

Dia memastikan penanganan perkara dilarikannya terdakwa Temenggung Bujang Rimbo oleh massa Suku Anak Dalam (SAD) usai sidang di PN Tebo akan ditangani secara profesional.

Dia menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat keamanan serta tokoh masyarakat guna membantu penyelesaian permasalahan tersebut.

“Peristiwa ini menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus memperkuat langkah preventif dan pendekatan hukum kepada masyarakat, sehingga penegakan hukum dapat berjalan efektif, humanis, dan tetap menjaga kondusivitas wilayah,” katanya. (*)



BERITA BERIKUTNYA