IMCNews.ID, Sarolangun - Sebanyak 22 narapidana (napi) lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sarolangun terbukti positif narkoba.
Kabar itu dibenarkan oleh Kalapas Sarolangun, Ibnu Faizal. Hal ini terkait dengan pemindahan sejumlah warga binaan dari Lapas Kelas IIB Sarolangun.
Fakta puluhan napi yang ternyata positif narkoba itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan rutin yang dilakukan.
"Iya benar. Ini hasil pemeriksaan rutin kita. Sebagai tindakan pencegahan juga penghentian peredaran barang terlarang tersebut. Oknum petugas yang bermain sudah diberikan tindakan tegas, ada hukuman dinas yang diterima mereka, plus satu orang pejabatnya," katanya, Kamis (5/3/2026).
Kalapas menegaskan, temuan tersebut merupakan hasil pengawasan internal yang dilakukan secara berkala.
Kanwil Ditjenpas Jambi Irwan Rahmat Gumilar menegaskan bahwa langkah tegas tidak hanya diberikan kepada oknum petugas yang terlibat, tetapi juga kepada warga binaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Dari total 22 WBP yang positif narkoba tersebut, sebagian telah dipindahkan ke beberapa Lapas lain sebagai bagian dari langkah penertiban dan pengawasan lebih ketat.
Rinciannya, sebanyak 9 orang warga binaan dipindahkan ke Lapas Narkotika Muara Sabak. Sementara 10 orang lainnya dimutasi ke Lapas Sungai Penuh.
Sementara tiga lainnya baru mendapatkan persetujuan untuk dipindahkan dari Lapas Sarolangun. Selain itu, para napi yang terlibat juga telah dikenakan sanksi administratif dengan dimasukkan ke dalam Register F di Lapas maupun Rumah Tahanan Negara.
Register F sendiri merupakan buku catatan resmi yang digunakan untuk mendokumentasikan pelanggaran tata tertib yang dilakukan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Data tersebut dikelola melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang menjadi sistem informasi resmi dalam pengelolaan administrasi pemasyarakatan.
"WBP yang masuk Register F dapat kehilangan hak remisi, asimilasi, dan integrasi seperti pembebasan bersyarat maupun cuti bersyarat untuk jangka waktu tertentu. Jadi kita sudah berikan punishment atau hukuman bagi WBP ini. Tidak kita biarkan," kata Irwan.
Ia menegaskan, ke depan Kanwil Ditjenpas Jambi akan memperketat pengawasan serta melakukan langkah-langkah pencegahan yang lebih tegas dan terukur. Baik terhadap warga binaan maupun terhadap aparat internal lembaga pemasyarakatan.
Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Muara Sabak, M Askari Utomo membenarkan bahwa pihaknya telah menerima sembilan warga binaan dari Lapas Sarolangun.
Menurutnya, proses pemindahan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku dalam sistem pemasyarakatan.
"Benar kita ada menerima sembilan orang dari Sarolangun, dan kita jalankan prosedur tetap sebagaimana penerimaan WBP. Kita tempatkan mereka di ruangan maksimum prioritas dan mendapat pengawasan ekstra agar tidak menimbulkan masalah ketertiban yang tidak diinginkan," kata Askari. (*)
Gubernur Tegaskan Pemprov Jambi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Waste-to-Energy
Petugas SPBU dan Pelansir di Bungo Kompak Selewengkan Solar Subsidi, Begini Modusya
Tiga ABK Kapal yang Karam Angkut 40 Ton Sawit di Perairan Simbur Naik Ditemukan Selamat
Ringankan Beban Masyarakat, Golkar Tanjabbar Adakan Pasar Murah
Waspada Fenomena El Nino Godzilla Bisa Sebabkan Lonjakan Harga Pangan
Terungkap, Kerugian Nasabah Akibat Bobolnya Bank Jambi Capai Rp143 Miliar