IMCNews.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan penguatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak boleh hanya berfokus pada pencegahan kecelakaan kerja.
Menurutnya, aspek kesehatan kerja juga perlu diperkuat dengan melibatkan profesi di bidang kesehatan kerja agar perlindungan pekerja lebih menyeluruh, termasuk terhadap risiko penyakit akibat kerja dan penanganan cedera.
Hal itu disampaikan Yassierli saat memberikan sambutan secara virtual dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia (PERDOKI), Sabtu (31/1/2026).
“Pelibatan dokter spesialis okupasi ini penting agar kebijakan K3 mencakup perlindungan yang lebih utuh, termasuk penanganan risiko penyakit akibat kerja dan kebutuhan penanganan cedera,” ujar Yassierli.
Dokter spesialis okupasi adalah dokter yang memiliki keahlian di bidang kedokteran kerja, yang fokus pada penanganan masalah kesehatan yang berkaitan dengan pekerjaan dan lingkungan kerja.
Perannya mencakup pemantauan kondisi kesehatan pekerja, penilaian risiko paparan di tempat kerja, hingga rekomendasi agar pekerja dapat bekerja dengan aman dan tetap sehat.
Yassierli menilai penguatan peran dokter okupasi diperlukan agar kebijakan K3 tidak “berat sebelah” dan benar-benar menyentuh sisi kesehatan kerja, sejalan dengan upaya pencegahan kecelakaan.
Ia juga menekankan pembenahan K3 harus dimulai dari p enguatan regulasi, termasuk rencana revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
“Salah satu pekerjaan rumah besar kita dimulai dari regulasi, yaitu merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Ini merupakan perjuangan bersama yang tidak bisa dikerjakan sendiri,” katanya.
Dalam konteks itu, Yassierli mengajak PERDOKI beserta jejaringnya untuk aktif menyampaikan masukan dan solusi terhadap substansi regulasi K3 yang akan diperkuat.
Ia menilai pelibatan dokter okupasi dalam proses penyusunan kebijakan penting agar cakupan regulasi lebih komprehensif, mencakup kesehatan kerja, penyakit akibat kerja, dan kecelakaan kerja.
Selain regulasi, Yassierli menyoroti pentingnya penguatan layanan penanganan cedera dan penyakit akibat kerja di fasilitas kesehatan.
“Terkait kecelakaan kerja dan K3, pesan saya jelas. Ayo! Kita mulai bergerak dan melakukan sesuatu secara nyata,” tegasnya.
Untuk memperkuat langkah pro motif dan preventif, Yassierli menyampaikan telah meminta BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan sinergi dalam mendukung penguatan K3.
Ia juga menyebut Kementerian Ketenagakerjaan memiliki enam Balai K3 di berbagai wilayah yang akan difungsikan sebagai pusat kegiatan promotif dan preventif serta terbuka untuk kolaborasi.
“Saya mengajak dokter okupasi terlibat aktif agar K3 berjalan lebih efektif dan berkelanjutan bagi Indonesia,” pungkasnya. (*)
Serahkan SK Pengurus Baru, CE Targetkan Golkar Tanjabbar Tambah Perolehan Kursi Legislatif
Pengurus DPW dan DPD PAN se Provinsi Jambi Dilantik, Al Haris Nyatakan Komitmen Jalankan Amanah
Jamaah Dilindungi Asuransi Jika Sakit Akibat Panas Ekstrem Saat Puncak Haji
Geram Jaringan Telkom Hambat Perbaikan Jalan, Ivan Wirata Beri Tenggat Tiga Hari
Buka Siginjai Fest 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Jambi Perkuat Ekonomi Syariah
Kemenkeu Bidik 40 Perusahaan Pengemplang Pajak Hingga Rp5 Triliun