IMCNews.ID, Jakarta - Sebanyak 40 perusahaan dalam bidikan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI).
Puluhan perusahaan itu beroperasi di sektor baja terindikasi tak membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan akibat perusahaan pelanggar pajak itu merugikan negara mencapai Rp4 triliun sampai Rp5 triliun per tahun.
"Jadi cukup besar, kalau kita lihat sampai 40 perusahaan lumayan besar. Kita prediksi Rp4 triliun-Rp5 triliun berkurangnya income kita. Jadi ini gilirannya perusahaan bayar pajak," katanya.
Dia menegaskan akan terus menyisir perusahaan pengemplang pajak. Selain itu juga penelusuran terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga diindikasikan mangkir dari kewajiban pajak terhadap negara.
"Nanti staf saya akan memanggil mereka (perusahaan) untuk memastikan agar mengerti apa yang kita kerjakan dan ke depan harus ikut dengan peraturan yang ada," tuturnya.
Dia menegaskan pelaku usaha yang membayar pajak akan dilakukan pemanggilan guna memastikan kesediaannya membayar pajak.
"Jangan main-main dengan Indonesia, jadi kita akan biarkan prosesnya berjalan, staf saya akan memanggil pemilik perusahaan. Dan saya dengar yang punya (perusahaan) sudah di BAP berkali-kali, tapi yang penting nanti bisa disampaikan pesannya," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jendral (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto menambahkan bahwa dari puluhan perusahaan pelanggar ini secara umum menggelapkan pajak atau tidak melaporkan sebenarnya surat pemberitahuan untuk menyembunyikan omzet.
"Untuk 40 perusahaan ini, memang juga melakukan modus yang sama. Di mana dari periode antara tahun 2016 sampai tahun 2019," tuturnya.
Ia menyebutkan sebagai langkah lanjutan dalam menindak puluhan perusahaan penunggak pajak ini, pihaknya akan mengembangkan ke tahapan penyidikan ke pemilik saham.
"Selain itu kita hari ini sedang forensik dan sedang mengambil data dari server yang ada di perusahaan terkait," ucapnya.
Menurut dia, dari total 40 perusahaan yang bergerak di sektor industri baja juga terdapat perusahaan di bidang Hebel yang sudah terindikasi melakukan penyimpangan kewajiban pajak tersebut.
"Sebagian besar, saya tidak bisa ngomong jauh lebih dahulu. Namun sebagian besar. Tapi memang ada beberapa yang terindikasi," katanya.
Dia menambahkan, untuk data sementara terkait perusahaan yang pelanggar pajak itu mayoritasnya berada di wilayah Jakarta hingga Banten.
"Perusahaan ini tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Pusat juga ada. Tapi kalau faktor produksinya seperti pabrik, beberapa itu memang smelting baja bilet menggunakan scrap. Jadi bahan bakunya itu dari scrap baja itu di kawasan-kawasan industri," ungkapnya. (*)
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
Wakil Ketua DPRD Provinsi Ivan Wirata Soroti Ketahanan Pangan Jambi
Pencari Kerja Gigit Jari! Pemprov Jambi Tunda Penerimaan CPNS
Kabel Transmisi Putus di Mestong Jambi Penyebab Blackout Listrik Sumatera
Makna Berkurban Idul Adha di Tengah Kesenjangan Sosial di Jambi
KABAR DUKA! Seorang Jamaah Haji Asal Jambi Meninggal Dunia di Makkah
Presiden Tetapkan 8 Hari Cuti Bersama Bagi ASN Sepanjang 2026, Ini Daftarnya