IMCNews.ID, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menetapkan 8 hari dalam kalender 2026 sebagai jadwal cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Tahun 2026.
Keppres ini diterbitkan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan cuti bersama tahun 2026.
Dalam keputusan itu juga dijelaskan bagi ASN yang karena jabatannya tidak mendapatkan hak cuti bersama akan memperoleh kompensasi berupa penambahan cuti tahunan sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Di samping itu, cuti bersama ini juga tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Berikut daftar tanggal cuti bersama ASN tahun 2026:
* 16 Februari (Senin): Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
* 18 Maret (Rabu): Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
* 20, 23, dan 24 Maret (Jumat, Senin, Selasa): Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
* 15 Mei (Jumat): Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
* 28 Mei (Kamis): Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
* 24 Desember (Kamis): Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus. (*)
Sebut Dakwaan Jaksa Soal Pemerasan Rp55 Miliar Kabur, Febrie Minta Dibebaskan
DPRD Desak Pemprov Jambi Siapkan Usulan Pengelolaan Mangrove dan Gambut Terpadu
Gubernur Tekankan Hut Ke-27 Sarolangun Harus Jadi Momen Evaluasi
Proyeksi Pendapatan dan Target Jaminan Kesehatan dalam Perubahan RPJMD Disorot
Memilukan, Siswa di NTT Diduga Akhiri Hidup Lantaran Tak Dibelikan Buku dan Pulpen