IMCNewsID, Jambi – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra dan mantan Kepala Bidang SMK Disdik Provinsi Jambi, Bukri menjalani pemeriksaan di Polda Jambi sebagai tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan alat praktik SMK pada Rabu (4/2/2026).
Mereka menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi. Selain itu, ada satu tersangka lain yang juga diperiksa dalam waktu yang sama, yakni David Hadiosman, yang diduga berperan sebagai broker dalam pengondisian proyek.
“Benar, hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia.
Varial Adhi Putra memenuhi panggilan penyidik didampingi kuasa hukumnya. Dalam pengusutan perkara ini, penyidik mengendus dugaan aliran fee sebesar 20 persen dari nilai proyek pengadaan alat praktik SMK.
Dari jumlah tersebut, 17 persen diduga dialokasikan untuk pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, sementara 3 persen menjadi bagian perantara. David Hadiosman diduga menjadi penghubung utama antara pihak dinas dan calon penyedia.
Ia disebut beberapa kali melakukan pertemuan dengan Varial Adhi Putra untuk membahas skema pembagian fee proyek DAK SMK. Sementara itu, Bukri, mantan Kabid SMK Disdik Provinsi Jambi, turut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di ruang Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi.
Bukri keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 11.20 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya. Ia memilih irit bicara saat dimintai keterangan awak media. “Belum,” ujarnya singkat.
Dalam perkara ini, penyidik menduga praktik korupsi DAK SMK mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp21,8 miliar dari total pagu anggaran Rp121 miliar.
Sebelumnya, Kombes Pol Taufik Nurmandia menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, termasuk keterangan ahli, serta menggelar perkara.
“Tiga tersangka yakni VA, BKR, dan satu orang broker bernama David,” kata Kombes Taufik, Senin (22/12/2025) lalu.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini penyidik belum melakukan penahanan terhadap ketiganya.
Penahanan akan dipertimbangkan berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan dan perkembangan penyidikan.
“Kami lihat sikap kooperatif dan dinamika penyidikan,” tegasnya. (*)
Geram Jaringan Telkom Hambat Perbaikan Jalan, Ivan Wirata Beri Tenggat Tiga Hari
Buka Siginjai Fest 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Jambi Perkuat Ekonomi Syariah
Gubernur Al Haris Siap Tindaklanjuti Masukan DPRD Demi Kemajuan Jambi
Dede Perampok dan Pembunuh Nindia Pemilik Pajero Sport Hanya Divonis 19 Tahun Penjara