Melihat Fakta Lapangan, dan Memahami Arah Kebijakan.

49 Ribu Remaja Putus Sekolah di Jambi: Membaca Data dengan Akal Sehat

Minggu, 01 Februari 2026 - 10:45:29 WIB

 Oleh Fahmi Rasid
Oleh Fahmi Rasid

Isu pendidikan kembali menjadi perbincangan publik di Provinsi Jambi setelah muncul data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebutkan sekitar 49 ribu remaja berada dalam kategori tidak bersekolah.

Data ini kemudian ditafsirkan oleh sebagian pihak sebagai bukti kegagalan pemerintah daerah dalam memenuhi amanat konstitusi, khususnya Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang hak pendidikan.

Namun, dalam diskursus kebijakan publik, data statistik tidak boleh dibaca secara tunggal dan serampangan. Angka harus dipahami bersama konteks metodologi, karakter sosial masyarakat, serta realitas di lapangan.

Jika tidak, data yang seharusnya menjadi alat evaluasi justru berubah menjadi alat pembentukan opini yang keliru.

Memahami Definisi “Tidak Bersekolah” dalam Data BPS.

BPS secara konsisten menegaskan bahwa data pendidikan yang mereka rilis, termasuk indikator “tidak bersekolah”, bersumber dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas).

Dalam survei tersebut, kategori “tidak bersekolah” merujuk pada kondisi responden saat survei dilakukan, bukan berarti mereka selamanya putus sekolah atau kehilangan akses pendidikan.

Kategori ini mencakup beragam kondisi, antara lain:

1. Anak atau remaja yang belum atau tidak sedang bersekolah formal;

2. Peserta pendidikan nonformal atau kesetaraan;

3. Santri pondok pesantren;

4. Siswa madrasah di bawah Kementerian Agama;

5. Remaja yang sedang masa transisi jenjang pendidikan;

6. Anak yang berhenti sementara karena faktor sosial tertentu.

Dengan demikian, menyamakan seluruh angka 49 ribu tersebut sebagai “remaja putus sekolah permanen” adalah kekeliruan konseptual.

Dualisme Sistem Pendidikan dan Tantangan Pendataan

Realitas pendidikan di Indonesia, termasuk di Jambi, ditandai oleh dualisme sistem pengelolaan pendidikan, yakni:

• Kemendikbudristek dengan sistem data Dapodik;

• Kementerian Agama dengan sistem data EMIS.

Banyak anak Jambi yang menempuh pendidikan di madrasah dan pondok pesantren, terutama di wilayah kabupaten dan pedesaan.

Mereka mendapatkan pendidikan formal keagamaan yang sah dan diakui negara, tetapi tidak selalu tercatat dalam Dapodik. Kondisi ini sering menimbulkan bias statistik ketika data pendidikan dibaca tanpa integrasi lintas kementerian.

Dalam konteks ini, angka “tidak bersekolah” lebih tepat dibaca sebagai tantangan pendataan dan segmentasi pendidikan, bukan semata-mata kegagalan kebijakan.

Realitas Lapangan : Tidak Ada Krisis Masif Pendidikan

Jika ditelusuri di lapangan, baik melalui pengamatan langsung maupun laporan masyarakat, tidak ditemukan gejala krisis pendidikan secara masif di Provinsi Jambi.

Sekolah-sekolah formal beroperasi normal, madrasah dan pesantren aktif, dan tingkat partisipasi pendidikan relatif stabil.

Keluhan masyarakat terkait anak yang benar-benar tidak mengakses pendidikan memang ada, namun bersifat kasuistik, tidak masif, dan umumnya terkait faktor:

• Kemiskinan ekstrem;

• Akses geografis;

• Masalah keluarga;

• Anak berkebutuhan khusus;

• Pekerja anak.

Artinya, persoalan pendidikan di Jambi lebih bersifat segmentatif, bukan kegagalan sistemik secara keseluruhan.

Pendidikan Tidak Tunggal, Jalurnya Beragam

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa pendidikan diselenggarakan melalui jalur formal, nonformal, dan informal. Negara tidak hanya mengakui sekolah umum, tetapi juga pendidikan berbasis masyarakat dan keagamaan.

Dalam konteks masyarakat Jambi yang religius dan kental dengan tradisi pesantren, jalur pendidikan nonformal dan keagamaan menjadi pilihan rasional dan kultural, bukan bentuk pengabaian hak pendidikan.

Oleh karena itu, menyimpulkan bahwa anak yang tidak bersekolah formal otomatis “kehilangan hak pendidikan” adalah pandangan yang tidak sepenuhnya sesuai dengan kerangka hukum pendidikan nasional.

Sekolah Rakyat : Bukti Respons, Bukan Pengakuan Kegagalan

Menariknya, di tengah polemik data 49 ribu remaja tersebut, pemerintah justru merespons dengan kebijakan pembangunan Dua Sekolah Rakyat di Provinsi Jambi.

Kebijakan ini sering disalahpahami sebagai pengakuan kegagalan pendidikan, padahal justru sebaliknya.

Sekolah Rakyat dirancang sebagai:

• Model afirmatif bagi anak dari keluarga miskin ekstrem;

• Sarana pendidikan alternatif bagi anak yang terputus dari sistem formal;

• Ruang rehabilitasi sosial sekaligus pendidikan;

• Pendekatan kontekstual bagi anak dengan kebutuhan khusus sosial.

Dengan kata lain, Sekolah Rakyat adalah bentuk kehadiran negara, bukan pembiaran. Kebijakan ini menunjukkan bahwa data BPS dibaca sebagai peringatan dini (early warning system) untuk kelompok rentan tertentu, bukan sebagai potret kegagalan total pendidikan di Jambi.

Menghindari Narasi Simplistik dan Politisasi Data

Dalam ruang publik, data sering kali ditarik ke arah narasi politik yang menyederhanakan persoalan kompleks. Pendidikan tidak bisa dinilai hanya dari satu indikator, apalagi tanpa memahami metodologi dan konteks sosial.

Narasi yang menyebut angka 49 ribu sebagai “bukti kegagalan total” berpotensi:

• Mengaburkan upaya kebijakan yang sedang berjalan;

• Menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan;

• Menyederhanakan persoalan multidimensi menjadi hitam-putih.

Sebaliknya, pendekatan yang lebih bijak adalah menjadikan data tersebut sebagai dasar evaluasi dan penguatan kebijakan, bukan alat delegitimasi.

Menata Masa Depan Pendidikan Jambi secara Objektif

Tantangan pendidikan di Jambi nyata dan harus diakui. Namun tantangan tersebut:

• Tidak bersifat menyeluruh;

• Tidak mencerminkan pembiaran;

• Tidak bisa disimpulkan sebagai kegagalan konstitusional.

Langkah yang dibutuhkan ke depan adalah:

1. Integrasi data pendidikan lintas kementerian;

2. Penguatan pendidikan nonformal dan kesetaraan;

3. Optimalisasi Sekolah Rakyat;

4. Penjangkauan aktif anak rentan;

5. Edukasi publik agar tidak salah memahami data.

Pendidikan adalah investasi jangka panjang. Membacanya perlu kesabaran, ketelitian, dan kejujuran intelektual.

Angka 49 ribu remaja “tidak bersekolah” di Jambi tidak bisa dipungkiri sebagai tantangan, tetapi juga tidak boleh dibesar-besarkan tanpa konteks.

Fakta di lapangan menunjukkan pendidikan tetap berjalan, jalur pendidikan beragam, dan negara hadir melalui kebijakan alternatif seperti Sekolah Rakyat.

Masa depan generasi Jambi tidak ditentukan oleh polemik angka, melainkan oleh kemampuan semua pihak membaca data secara jernih dan bekerja secara kolaboratif demi hak pendidikan yang adil dan inklusif. (*)

*) Penuiis adalah Anggota ikatan Sarjana Melayu Indonesia



BERITA BERIKUTNYA