Kejati Jambi Periksa 56 Saksi Usut Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Ujung Jabung

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:17:12 WIB

Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya.

 

IMCNews.ID, Jambi - Sebanyak 56 saksi sudah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk mengusut dugaan korupsi pembebasan lahan di Pelabuhan Ujung Jabung, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Menurut Kajati Jambi, Sugeng Hariadi melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, para saksi yang diperiksa mulai dari masyarakat, pejabat Pemerintah Provinsi Jambi, pihak dinas PUPR, dan instansi pertanahan.

“Kemungkinan jumlah saksi akan bertambah. Kasus ini terus diperiksa, dan hasilnya akan diumumkan secara terbuka. Kami minta masyarakat bersabar menunggu prosesnya,” ujarnya.

Dia memastikan penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Jambi bekerja profesional dan transparan.

Selain memeriksa saksi, Kejati juga akan melibatkan ahli keuangan negara atau auditor untuk menghitung potensi kerugian negara.

Tim penyidik mendalami semua aspek, mulai dari proses negosiasi harga tanah, mekanisme pembayaran, hingga dokumen pertanahan terkait.

“Kami progresif dan aktif dalam menuntaskan perkara ini, termasuk melakukan koordinasi dengan pihak agraria pertanahan dan auditor keuangan negara,” katanya.

Kasus dugaan korupsi ini mulai mencuat pada September 2025. Ketika itu, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jambi yang dijabat, Nophy T. South menyatakan laporan awal menyebutkan bahwa sebagian warga pemilik lahan belum menerima pembayaran. Padahal, kata dia saat itu, anggaran untuk pembebasan lahan sudah dicairkan.

“Kami menerima laporan bahwa masyarakat belum sepenuhnya menerima uang pembebasan lahan. Ini tentu menjadi dasar kuat untuk dilakukan investigasi lebih lanjut,” jelas Nophy, 9 September 2025 lalu.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan hasil pengawasan internal terkait proses pembebasan lahan untuk proyek Pelabuhan Ujung Jabung. 

Laporan menyebutkan adanya dugaan penyimpangan dalam perhitungan harga tanah, administrasi pembayaran, dan ketidaksesuaian dokumen resmi dengan kondisi lapangan. (*)



BERITA BERIKUTNYA