IMCNews.ID, Jakarta - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024 Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018–2023, Selasa (27/1/2026).
Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk sembilan terdakwa.
Mereka adalah pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023–2024 Agus Purwono.
Lalu Direktur Utama PT Pertamina International Shipping tahun 2022–2024 Yoki Firnandi, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati.
Selain itu Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma.
Kemudian Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne periode 2023–2025, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2022–2025, Sani Dinar Saifudin.
Dalam sidang itu Ahok mengungkap tempat paling ideal untuk melakukan negosiasi terkait minyak adalah lapanga golf.
Tempat lainnya, seperti klub malam butuh biaya lebih tinggi untuk menjamu para pengusaha minyak.
"Saya kira golf adalah tempat negosiasi paling sehat paling murah. Jemur, jalan, murah, dan bayarinanggota main itu sangat murah," ujar Ahok.
Ahok mengaku saat masuk ke Pertamina dia sadar kalau pengusaha minyak dari Amerika Serikat, seperti dari Exxon dan Chevron, cenderung senang bermain golf.
"Karena misalnya saya nego dengan Exxon, saya mau minta bagian saham, itu ada negosiasi di lapangan golf. Nah, itu biasa," tuturnya.
Sembilan tersangka dalam kasus ini diduga telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan negara senilai Rp285,18 triliun.
Kerugian negara meliputi kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun serta keuntungan ilegal 2,62 miliar dolar AS.
Di mana, erugian keuangan negara itu terdiri atas 5,74 miliar dolar AS dalam pengadaan impor produk kilang atau BBM serta Rp2,54 triliun dalam penjualan solar nonsubsidi selama periode 2021-2023.
Sementara, kerugian perekonomian negara merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut.
Sedangkan keuntungan ilegal didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri.
Atas perbuatannya, kesembilan terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junctoPasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Gubernur Perintahkan Investigasi Menyeluruh Dugaan Keracunan MBG di Muaro Jambi
49 Ribu Remaja Putus Sekolah di Jambi: Membaca Data dengan Akal Sehat
Gubernur Buka Lomba Pacu Perahu, Multiplayer effect Sungai Batanghari Bersih
Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Transportasi hingga Tarif Tol Jelang Lebaran
Kurir Ekspedisi Diciduk Diduga Gelapkan Uang COD Ratusan Juta