Kemenkes Hentikan Sementara PPDS Ilmu Kesehatan Mata FK Unsri

Dipaksa Biayai Kebutuhan Seniornya, Mahasiswi PPDS Unsri Nyaris Bunuh Diri

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:48:56 WIB

Ilustrasi FK Unsri.
Ilustrasi FK Unsri.

 

IMCNews.ID - Wajah dunia pendidikan kembali tercoreng. Kali ini akibat ulah senior Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Kesehatan Mata, Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri).

Bahkan, akibat ulah itu, korban saudari OA nyaris mengakhiri hidup dengan cara bunuh diri akibat tekanan yang ia terima dari seniornya.

Persoalan ini ditanggapi serius oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan menginstruksikan RSUP M.Hoesin untuk Program PPDS Ilmu Kesehatan Mata, Fakultas Kedokteran Unsri di RSUP tersebut.

"Berdasarkan hasil investigasi tim, diketahui telah terjadi praktik perundungan berupa permintaan pembayaran (pungutan liar) oleh peserta PPDS Ilmu Kesehatan Mata," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, Rabu (14/1/2026).

Sementara penghentian, RSUP M. Hoesin dan Fakultas Kedokteran (FK) Unsri, khususnya PPDS Ilmu Kesehatan Mata diperintahkan agar menghentikan semua praktik perundungan.

Selain itu juga diminta agar melaporkan kepada pimpinan masing-masing. Kemenkes juga meminta RSUP M. Hoesin dan FK Unsri agar memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat pada kasus saudari OA.

“RSUP M.Hoesin dan FK Unsri diminta menyusun rencana aksi pencegahan perundungan yang lebih baik ke depan dan disepakati bersama, serta melaporkan progres rencana aksi kepada Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes,” tegasnya.

Sebelumnya dikabarkan, seorang mahasiswa PPDS Ilmu Kesehatan Mata FK Unsri di RSUP M. Hoesin diduga menjadi korban perundungan para seniornya.

Korban dikabarkan dipaksa membiayai para seniornya untuk berbagai hal, seperti uang semesteran, pesta, alat olahraga, produk kecantikan, hingga makan dan minum.

Diduga korban sempat melakukan upaya bunuh diri dan mengundurkan diri dari pendidikan tersebut karena tidak tahan terhadap perundungan tersebut. (*)



BERITA BERIKUTNYA