Mulai 2026 Pemkab Muaro Jambi Tak Lagi Lelang Jabatan, Diganti Sistem Manajemen Talenta

Kamis, 06 November 2025 - 13:48:21 WIB

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muaro Jambi, Dicky Ferdiansyah.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muaro Jambi, Dicky Ferdiansyah.

IMCNews.ID, Sengeti - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi memastikan tak akan lagi melakukan seleksi terbuka (lelang jabatan) untuk jabatan eselon II mulai 2026 mendatang.

Penempatan pejabat nantinya akan dilakukan berdasarkan Sistem Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai lebih efisien, objektif, dan berbasis meritokrasi.

“Seleksi terbuka tahun ini adalah yang terakhir. Tahun depan kita bersama BKN mulai menerapkan manajemen talenta ASN,” sebut Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muaro Jambi, Dicky Ferdiansyah.

Menurutnya, penerapan sistem manajemen talenta merupakan upaya Pemkab dalam membangun profil kompetensi dan potensi ASN secara menyeluruh.

Melalui sistem ini, setiap ASN akan memiliki rekam jejak kinerja dan kapasitas yang terukur dan terdokumentasi, yang menjadi dasar pembinaan dan promosi jabatan.

“Manajemen talenta ini fokus pada pembangunan profiling ASN. Selain lebih objektif, sistem ini juga menghemat biaya besar yang selama ini dikeluarkan dalam seleksi terbuka,” ujarnya.

Menurutnya saat ini regulasi tengah dipersiapkan serta perangkat pendukung untuk pelaksanaan sistem baru ini. Termasuk juga koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam penilaian kompetensi ASN.

Dicky menjelaskan, hasil penilaian kompetensi akan menjadi peta potensi dan kinerja ASN, yang selanjutnya digunakan sebagai dasar dalam promosi jabatan.

Dengan demikian, jabatan tidak lagi diisi melalui proses seleksi terbuka, melainkan melalui basis data kinerja dan potensi yang sudah tervalidasi.

“ASN berprestasi dan berpotensi tinggi akan otomatis terpetakan untuk posisi strategis sesuai kapasitasnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta kebijakan nasional BKN untuk memperkuat sistem merit dan manajemen talenta di seluruh instansi pemerintah.

Pemkab Muaro Jambi berharap, sistem baru ini mampu melahirkan birokrasi yang profesional, berintegritas, dan kompetitif, sekaligus mempercepat transformasi SDM aparatur menuju pelayanan publik yang lebih berkualitas.

“Birokrasi yang kuat berawal dari SDM yang tepat di posisi yang tepat. Itu semangat manajemen talenta yang ingin kita bangun,” tandasnya. (*)



BERITA BERIKUTNYA