IMCNews.ID - Peristiwa memilukan dialami seorang ibu bernisial YT (49). Dia meregang nyawa setelah ditusuk anaknya yang depresi berinisial NR (18).
Saat ini NR yang diduga mengalami gangguan kejiwaan telah diamankan. YT ditusuk oleh anaknya, NR saat sedang melaksanakan shalat Dzuhur, Sabtu (2/8/2025) lalu.
"Saat ini kami masih mendalami dugaan gangguan jiwa pelaku, termasuk mengecek apakah ia memiliki kartu kuning (keterangan gangguan jiwa). Berdasarkan keterangan warga, yang bersangkutan pernah dirawat di rumah sakit jiwa," kata Kanit Reskrim Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu, Iptu Putra Agung, Minggu (3/8/2025).
Peristiwa itu terjadi di kediamannya yang berada di Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu.
Motif sementara karena pelaku NR mengalami gangguan kejiwaan dan baru keluar dari Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto, Kota Bengkulu pada 30 Juli 2025.
Salah seorang tetangga korban, Yuli menerangkan bahwa pelaku memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan mengonsumsi obat-obatan penenang.
"Dia baru pulang dari rumah sakit jiwa dan sering kambuhan-kambuhan," sebutnya.
Hal senada juga disampaikan oleh tetangga lainnya, Ice (42). Menurutnya pelaku baru saja pulang dari rumah sakit jiwa dan kerap kali menunjukkan perilaku agresif terhadap ibunya seperti marah-marah dan lainnya.
Diketahui, jenazah korban YT telah menjalani otopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Bengkulu untuk dilakukan visum guna kepentingan penyelidikan.
Sore ini Minggu (3/8/2025) korban dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kelurahan Timur Indah Kota Bengkulu. (*)
Gubernur Al Haris Dorong HKTI Jadi Lokomotif Gerakan Pangan di Jambi
Menaker Ingatkan Itjen Jangan Cuma Cari Temuan Tapi Harus Cegah Masalah
Tiga Warga Jambi Korban Scam di Kamboja Dipulangkan, Satu Menghilang Saat Tiba di Jakarta
Sempat Dibantarkan, Bengawan Kamto Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp105 M Kembali Ditahan
Gandeng KI Jambi, LLDIKTI Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Perguruan Tinggi Swasta
BMKG Ingatkan Kemarau Tahun Ini Lebih Kering Dibanding 30 Tahun Terakhir
Tak Terima Helen Sang Ratu Narkoba Jambi Divonis Seumur Hidup, Jaksa Banding