IMCNews.ID, Jambi - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi tak menerima Helen Dian Krisnawati yang mengendalikan peredaran narkoba di Jambi divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi seumur hidup.
Sebelumnya JPU Kejari Jambi menuntut Helen dengan pidana mati. Hakim memvonis Helen Dian Krisnawati terbukti menjadi pengendali narkoba di wilayah Jambi.
Helen dinyatakan secara bersama-sama dan terorganisir dengan terpidana Harifani Alias Ari ambok dan Diding Alias Didin Bin Tamber mengedarkan narkotika sebagaimana dakwaan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis terhadap Helen dijatuhi oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dominggus Silaban di Pengadilan Negeri Jambi (1/8/2025).
“Jaksa menyatakan banding atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan kepada Helen,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, Sabtu (2/8/2025).
Alasan JPU mengajukan banding merujuk pasal 67 jo pasal 233 ayat (1) KUHAP mengatur hak jaksa dalam mengajukan banding.
“Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama terhadap perbedaan berat ringan putusan majelis hakim dengan tuntutan jaksa,” katanya lagi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman pidana mati kepada terdakwa Helen Dian Krisnawati yang terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika menjual dan mengedarkan narkotika.
“Hal-hal yang menjadi pertimbangan jaksa menuntut (hukuman mati) yaitu terdakwa adalah pengendali jaringan narkotika kota Jambi. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Perbuatan terdakwa juga merusak generasi muda jambi,” sebutnya.
Selain itu, selama persidangan, terdakwa juga berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Bahkan tidak ada hal yang meringankan terdakwa Helen. (*)
Kejati Jambi Sembelih 14 Ekor Sapi dan Bagikan Daging Kurban ke Masyarakat
Kejari Terima Pelimpahan Kasus Rudapaksa Oknum Anggota Polda Jambi
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 930 Kilogram di Jambi
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
Wakil Ketua DPRD Provinsi Ivan Wirata Soroti Ketahanan Pangan Jambi
Pencari Kerja Gigit Jari! Pemprov Jambi Tunda Penerimaan CPNS
Terbukti Sebagai Pengendali, Helen Sang Ratu Narkoba Jambi Divonis Seumur Hidup