Buntut Laporan Puluhan Guru, Inspektorat Rekomendasikan Evaluasi Kepala SDN 47 Kota Jambi

Selasa, 22 Juli 2025 - 15:37:19 WIB

Kepala Inspektorat Kota Jambi.
Kepala Inspektorat Kota Jambi.

IMCNews.ID, Jambi - Buntut laporan 40 guru, inspektorat Kota Jambi merekomendasikan agar Kelala SDN 47 Kota Jambi, Arpanidar untuk dievaluasi.

Arpanidar dilaporkan puluhan guru pada 17 September 2024 kepada Walikota Jambi.

Surat itu juga ditembuskan ke DPRD Kota Jambi, Ombudsman Perwakilan Jambi, Kejaksaan Negeri Jambi, serta Inspektorat Kota Jambi.

“Awalnya laporan hanya menyebut dua poin, tapi dalam pemeriksaan, temuan berkembang lebih luas,” ungkap Kepala Inspektorat Kota Jambi, Desyanty.

Dia menyatakan pihaknya telah melakukan audit dengan pemeriksaan tujuan tertentu yang mencakup aspek tata kelola, kepemimpinan, dan keuangan sekolah.

Selain evaluasi, pihaknya juga merekomendasikan pembenahan sistem tata kelola sekolah.

Evaluasi ini bukan hanya fokus kepada individu Kepala Sekolah, namun juga harus menyasar sistem pengelolaan dana BOS, koperasi sekolah, pengadaan buku, dan pola hubungan kerja antarguru serta staf.

“Rekomendasi kami tidak hanya bersifat personal, tetapi juga sistemik. Kami minta Dinas Pendidikan segera menindaklanjuti dan membenahi SOP yang ada,” tegasnya.

Dalam surat terbuka, para guru juga mengeluhkan sejumlah kebijakan kepala sekolah yang dinilai menyimpang dari prinsip profesionalisme.

Di antaranya, penunjukan guru tidak sesuai dengan latar belakang akademik, penghapusan jam istirahat siswa saat kunjungan penilai, hingga minimnya ruang dialog dalam menyelesaikan masalah internal sekolah.

Desyanty menambahkan, pihaknya telah menyampaikan laporan resmi kepada Dinas Pendidikan Kota Jambi sebagai pihak yang berwenang mengambil langkah selanjutnya.

“Selanjutnya merupakan kewenangan Dinas Pendidikan untuk menindaklanjuti rekomendasi ini,” ujarnya.

Dalam surat terbuka sebelumnya, para guru menyampaikan berbagai keluhan serius, mulai dari dugaan ketidaktransparanan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), hingga dugaan praktik intimidasi dan pengambilan keputusan yang dinilai tidak profesional oleh kepala sekolah. (*)

 



BERITA BERIKUTNYA