RS Erni Medika Masih Dilarang Beroperasi Meski Kantongi Akreditasi

Senin, 21 Juli 2025 - 09:04:19 WIB

IMCNews.ID, Jambi - RS Erni Medika yang beberapa waktu belakangan bermasalah masih tetap dilarang beroperasi meski telah dinyatakan lulus akreditasi kategori madya.

“Walaupun sudah memiliki akreditasi, masih dibutuhkan kajian lanjutan dari Kementerian Kesehatan. Jadi belum bisa dikatakan sudah sepenuhnya terakreditasi oleh pemerintah,” tegas Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Jambi, Fahmi, Minggu (20/7/2025).

Menurut dia, memang RS Erni Medika telah mengantongi sertifikat akreditasi dari Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit (LAM-KPRS) sejak 1 Juli 2025.

Namun hal itu tak menjadikan RS yang berada di kawasan Talang Bakung, Kota Jambi itu bisa dikatakan layak beroperasi.

Dia menegaskan bahwa akreditasi hanya salah satu proses dalam pemenuhan syarat operasional.

Namun untuk bisa benar-benar membuka layanan, RS harus mendapatkan izin operasional resmi dari pemerintah.

Izin tersebut diurus melalui OSS (Online Single Submission) yang merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

“Informasi dari DPMPTSP, RS Erni Medika memang sudah mengajukan izin, tapi masih ada sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi,” sebutnya.

Makanya RS itu belum diizinkan membuka layanan atau menerima pasien. Bahkan, tidak boleh melakukan aktivitas perawatan sama sekali.

“Baik rawat inap ataupun rawat jalan,” tambahnya.

Fahmi juga menyebutkan, dari hasil peninjauan sementara, fasilitas alat medis di RS tipe D itu tergolong mencukupi. Namun dari sisi sumber daya manusia (SDM) masih perlu banyak pembenahan.

“Kalau peralatan medis cukup, tapi SDM-nya masih kurang. Jadi dokter spesialis yang harus ada, itu kebanyakan dokter tamu, bukan dokter tetap,” pungkasnya.

Sebelumnya, Humas RS Erni Medika, Nurhadi, menyampaikan RS itu telah dinyatakan lulus akreditasi Madya oleh LAM-KPRS berdasarkan survei lapangan yang dilakukan pada 23–24 Juni 2025.

Sertifikat resmi dikeluarkan pada 1 Juli 2025, dengan masa berlaku hingga 23 Juni 2029.

“Sertifikat akreditasi sudah terbit. Statusnya Madya. Ini menunjukkan kami telah memenuhi standar mutu pelayanan dan keselamatan pasien sesuai ketentuan LAM-KPRS,” katanya. (*)



BERITA BERIKUTNYA