IMCNews.ID, Jambi - Angkutan batu bara jalur darat dihentikan sementara aktivitasnya. Keputusan itu berdasarkan surat pengumuman ditandatangani Gubernur Jambi Al Haris tertanggal 9 Mei 2025 dengan nomor S.500.10.27.7/965/SETDA.PRKM/V/2025.
"Mulai sekarang sudah tidak ada lagi mobil batubara lewat jalan nasional, hal ini dilakukan demi kelancaran angkutan jamaah haji dari berbagai kabupaten menuju asrama haji di Kota Jambi," kata Gubernur Al Haris, Selasa (13/5/2025).
Kata Haris, Jamaah haji akan diberangkatkan mulai hari ini, Rabu (14/5/2025) dari daerah asal menuju kota Jambi.
Mereka berasal dari Kabupaten Kerinci, Merangin, Sarolangun, Bungo, Tebo dan Kota Sungai Penuh.
Makanya demi kelancaran, pemerintah mengeluarkan pengumuman penghentian angkutan batubara.
“Selama larangan berlangsung, akan ada petugas yang mengawasi di lapangan. Edaran ini sudah diteruskan ke pemerintah daerah yang wilayahnya dilintasi kendaraan batubara,” terangnya.
Surat pengumuman penghentian sementara itu ditujukan kepada pengusaha batu bara, ketua perkumpulan pengusaha tambang batu bara (PPTB) Jambi dan pemilik Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
Penghentian sementara itu mulai diterapkan terhitung sejak Hari Selasa tanggal 13 s/d 21 Mei 2025 pukul 18.00 WIB dan dibuka kembali hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 pukul 18.00 WIB.
"Jamaah haji kita jangan sampai terhalang mobil batubara yang melintas di jalan nasional, itu saya kira penting, kasihan jamaah yang tua-tua jika harus terjebak macet," jelasnya. (*)
Pemprov Jambi Dukung Inovasi Tanam Bambu di Lahan Gambut Cegah Karhutla
Ribuan Nopol Kendaraan Diblokir Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi
Lahan Konsesi Terbakar, Dua Perusahaan Dibidik Polda Jambi Terkait Karhutla
Gubernur Tutup Danrem 042/Gapu Padel Cup 2026 Dalam Rangka HUT TNI Ke-81
Febrie Adriansyah Diserahkan ke JPU Kejari Jaksel, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Bersiap ke Tanah Suci, Jamaah Kloter 13 Mulai Masuk Asrama Haji Jambi