Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Enam Pelaku Ilegal Drilling di Dua Lokasi Berbeda

Selasa, 11 Februari 2025 - 18:06:47 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan enam orang pelaku ilegal drilling dari dua lokasi berbeda.

Wadireskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, Selasa (11/2/2025) mengatakan, para pelaku bekerja sudah 1 tahun belakangan dan digaji Rp70ribu per drum minyak hasil ilegal drilling.

“Untuk TKP pertama di Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari kita mengamankan tiga pelaku saat sedang bekerja memolot minyak,” ujarnya.

Ketiganya yakni DS, RA dan R. Usai diamankan, ketiganya langsung digiring ke Mapolda Jambi.

“Peran ketiga pelaku ini merupakan pemolot (pekerja) dan kita saat ini tengah melengkapi alat bukti untuk pengungkapan pemilik sumur tersebut,” jelasnya.

Menurut dia, mereka dalam satu hari itu bisa bekerja selama 6 sampai 8 jam dengan menghasilkan 150 liter perhari.

“Modusnya bekerja di sumur secara bergantian dengan 2 pemilik, dan sama-sama digaji perminggu," katanya.

Selanjutnya, untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) kedua yakni di Desa Bukit Subur, unit 7, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi.

Di sana tim mengamankan sebanyak tiga orang pada 4 Februari lalu. Mereka diamankan saat sedang beristirahat di dekat sumur usai bekerja molot.

Lebih lanjut AKBP Taufik menuturkan, di lokasi kedua ini, pihaknya menemukan tiga sumur yang saling berdekatan.

“Mereka bekerja secara bergantian dari satu sumur ke sumur lainnya. Untuk inisial pemilik dari sumur tersebut yaitu LP 1 dan LP 2 yakni S. Sementara pemilik sumur di LP 3 adalah M dan T.

Dari 150 liter yang ditargetkan, para tersangka akan digaji oleh pemilik dengan bayaran Rp70 ribu.

“Saat ini kita masih melakukan pendalaman dan melengkapi alat bukti lain terhadap pemilik sumur,” ujarnya.

Para pelaku akan dikenakan pasal 52 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (*)



BERITA BERIKUTNYA